Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat - Kongres Advokat Indonesia

Perlunya Memahami Proses Legal Due Diligence bagi Calon Advokat

Hukumonline.com – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) edisi November-Desember 2020 yang diselenggarakan secara daring oleh Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beserta Universitas Yarsi, resmi berakhir pada Kamis (4/12). Dalam sesi penutupan, peserta disajikan materi terkait Legal Due Diligence (LDD) dan legal opinion (LO) dengan pengisi materi Dewi Savitri Reni, Partner pada kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultans.

Legal Due Diligence atau Uji Tuntas (LDD) adalah proses mengkaji dan menganalisa dokumen-dokumen suatu obyek transaksi/target (pada umumnya perusahaan) untuk menilai kepatuhan target tersebut dari segi hukum (baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, perjanjian-perjanjian, dan lain-lain) dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Savitri menjelaskan bahwa LDD biasanya diperlukan untuk transaksi terkait merger dan akuisisi, jual beli saham/aset, pembiayaan, pasar modal, pastisipasi dalam tender, pembelian NPL, pengalihan partisipasi interest (pada perusahaan migas), dan lain sebagainya. Namun dia mengingatkan bahwa fungsi LDD tidak hanya sekadar menemukan persoalan terkait sebuah perusahaan, namun juga menemukan solusi atas persoalan yang ditemukan.

“Tugasnya juga problem solving. Kalau ada isu-isu material, kita harus punya mindset bahwa masalah sudah ada jalan keluar. Dan konsultan hukum harus memberikan opsi untuk kliennya, jadi tidak hanya menemukan masalah tapi juga memberikan jalan keluar,” katanya.

Pentingnya LDD dilakukan karena bertujuan mendapatkan gambaran mengenai kondisi perusahaan dan apakah perusahaan sehat secara hukum, mengidentifikasi isu-isu material yang melibatkan perusahaan tersebut dan risiko hukumnya, dan sebagai pertimbangan apakah akan melanjutkan transaksi/tidak.

Apabila transaksi dilanjutkan, LDD dapat berfungsi sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan struktur transaksi, sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan nilai transaksi dan penyesuaian nilai transaksi, dan sebagai bahan pertimbangan syarat dan ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam dokumen transaksi (kondisi prasyarat, surat pengungkapan, pernyataan dan jaminan, ganti rugi).

Tak hanya untuk pembeli, LDD juga penting dilakukan untuk penjual. Bagi penjual, LDD bisa memfasilitasi pengungkapan dan membantu mempersiapkan penjualan perusahaan. Sementara bagi pembeli, LDD dapat memperkuat penilaian target oleh pembeli, menata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli, memungkinkan calon pembeli untuk mendapatkan sebanyak mungkin latar belakang informasi tentang Target, dan mencari dan mengukur fakta materil, kontingensi dan tanggung jawab yang memungkinkan.

Kemudian dari sisi penjual, Non-Disclosure Agreement (NDA) penting untuk ditandatangani dengan pembeli/para konsultannya sebelum pembukaan ruang data. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen yang diungkapkan, langkah yang harus diambil untuk menjaga kerahasiaan tersebut, pengungkapan hanya diizinkan kepada pegawai atau konsultan yang terlibat dalam transaksi, penggunaan informasi hanya terbatas untuk tujuan transaksi, dan kewajiban mengembalikan dokumen atas permintaan penjual atau setelah penyelesaian transaksi.

Sebelum melakukan LDD, Savitri menegaskan pentingnya untuk mengetahui hal-hal terkait latar belakang transaksi, bagaimana struktur transaksi, apakah jual beli saham atau hanya aset, apabila jual beli saham apakah termasuk akuisisi, apakah mewakili Penjual atau Pembeli, dan apakah ada aspek-aspek yang hendak diprioritaskan.

Adapun proses LDD terbagi dalam delapan tahapan, yakni permulaan, permintaan informasi, ruang data (peninjauan), rapat manajemen/manager, menindaklanjuti permintaan informasi, memperbaharui ruang data dan tanggapan, melakukan pencarian, dan laporan.

Sementara itu untuk mengelola proses LDD, Savitri menyebut perlu mempersiapkan dan menyesuaikan daftar permintaan informasi (Information Request List atau IRL). IRL biasanya berupa checklist yang diberikan kepada Target/Penjual mengenai dokumen-dokumen, informasi dan/atau jawaban-jawaban untuk disediakan di ruang data, referensi untuk dokumen harus memuat amandemen-amandemen, lampiran atau dokumen-dokumen terkait. Bila permintaan dinyatakan tidak berlaku untuk target, jawaban ini tetap harus diberikan.

Adapun Analisa hukum dari LDD dilakukan dengan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut; apakah target telah mematuhi ketentuan yang berlaku terhadapnya (baik melalui peraturan perundang-undangan ataupun perjanjian)? apabila target hendak melakukan suatu tindakan (misalnya akuisisi, pengalihan saham, pengalihan aset), apakah tindakan tersebut dilarang/dibatasi/diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau lainnya?

Apakah target perlu melakukan pemberitahuan atau meminta persetujuan pihak-pihak tertentu? Dan apakah ada kewajiban hukum yang mungkin akan timbul di masa depan yang penting untuk diketahui investor?

Analisa hukum juga mencakup risiko hukum yang timbul dari permasalahan yang ditemukan (misalnya sanksi, gugatan, pembatalan perjanjian) dan rekomendasi terhadap permasalahan tersebut. Dalam LDD, Savitri menjelaskan dibutuhkan pengalaman dan juga ilmu. Ilmu tak hanya didapat dari Pendidikan formal, tetapi juga bisa dilakukan dengan cara mengikuti seminar-seminar, dan tentu dibarengi dengan membaca buku, baik buku dengan Bahasa Indonesia maupun asing.

“Intinya terus membaca, jangan gengsi, enggak apa-apa tanya sana-sini dan jangan langsung gampang bosan di satu tempat,” pungkasnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024