Dalam Waktu Dekat Berkas Korupsi Kondensat Segera Dilimpahkan
Dalam Waktu Dekat Berkas Korupsi Kondensat Segera Dilimpahkan

Dalam Waktu Dekat Berkas Korupsi Kondensat Segera Dilimpahkan

Dalam Waktu Dekat Berkas Korupsi Kondensat Segera Dilimpahkan

Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Minggu-minggu inilah,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Pihaknya, kata dia, saat ini masih akan memeriksa saksi ahli terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Kami mau periksa ahli soal kerugian negara.” Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni bekas Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis (11/2) malam.

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura. Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara kasus tersebut. BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT TPPI yakni sebesar Rp35 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Diketahui, penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024