Pakai UU Cipta Kerja, Begini Nasib Jika Terlambat Bayar Pajak - Kongres Advokat Indonesia

Pakai UU Cipta Kerja, Begini Nasib Jika Terlambat Bayar Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai sanksi administrasi pajak yang tertuang di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan pemberitahuan tahunan (SPT).

Dirjen Pajak Suryo Utama mengatakan, pihaknya telah mengatur ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga kepada wajib pajak (WP).

Bagi WP yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.

Namun, apabila ketidakbenaran ditemukan oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12.

Kemudian, apabila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.

“Dengan undang-undang cipta kerja sanksi diperbaiki, terlambat ya terlambat. Kena sanksi ya kena sanksi, tapi tidak sebesar 2%, itu ada di dalam undang-undang,” jelas Suryo di dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Pembetulan SPT ini bisa dilakukan sendiri oleh WP. Dalam pembetulan SPT ini, maka akan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar atau lebih bayar pajak.

Jika WP menyatakan rugi atau lebih bayar pajak, maka WP harus membetulkan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, nantinya pihak DJP tetap akan melakukan pemeriksaan atas laporan SPT dari WP.

Pun, tarif sanksi yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran di dalam konteks tindak pidana perpajakan, juga dibuat makin rendah. Apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran setelah pemeriksaan, bukti permulaan, sanksi yang dikenakan hanya sebesar 100%, dari sebelumnya 150% seperti yang berlaku pada UU KUP.

Kemudian, sanksi yang dikenakan guna menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, juga dikurangi. Dari sanksi denda sebesar 4 kali lipat dari pajak terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan, menjadi hanya 3 kali lipat dari pajak yang terutang/kurang bayar/tidak seharusnya dikembalikan.

“Ini bukan kami meng-empower pelaku pidana. Mereka banyak yang mau membayar sanksi tapi kemahalan. Pada waktu bukti permulaan kena 150% plus utang pajak ujungnya mereka tidak mampu. Ini jadi salah satu pemahaman kami bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Suryo.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024