Tagar.id – Pakar hukum pidana sekaligus Vice President Kongres Advokat Indonesia ( KAI) Luthfi Yazid mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang datang memenuhi panggilan kepolisian untuk klarifikasi terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Gubernur DKI hadir memenuhi undangan itu suatu sikap yang gentleman. Bahkan kalau tidak salah gubernur juga mengirimkan teguran kepada HRS dan HRS sudah membayar denda,” ujar Luthfi saat dihubungi Tagar, Selasa, 17 November 2020.
Tidak boleh ada diskriminasi. Jangan karena pro pemerintah kemudian tidak dimintai keterangan atau tidak diperiksa
Salah satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA) ini menegaskan, prinsip keadilan harus ditegakkan. Dia berujar, jangan hanya Anies, tetapi siapapun pejabat atau tokoh masyarakat yang melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga perlu ditindak.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Jangan karena pro pemerintah kemudian tidak dimintai keterangan atau tidak diperiksa,” ucapnya.
Dia pun meminta pemerintah konsisten dalam menyikapi Covid-19. Luthfi mengulas, sejak 2 Maret 2020, saat korban virus corona pertama di Indonesia dikonfirmasi berjumlah dua orang di Depok, sikap pejabat seolah menganggap enteng.
“Dikatakan bahwa Covid-19 tak akan masuk ke Indonesia karena kita suka makan nasi kucing. Covid-19 tak akan masuk ke Indonesia karena izinnya berbelit-belit. Kita kebal karena sering minum jamu dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan kepolisian untuk klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab. Dia berujar, kedatangannya ke Polda Metro Jaya sebagai seorang warga negara.
“Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja,” tutur Anies ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Anies menuturkan, surat pemanggilan yang dilayangkan kepolisian itu diterimanya pada Senin, 16 November 2020 kemarin. Dia juga menjelaskan ihwal maksud kepolisian melakukan pemanggilan terhadap dirinya tersebut.
“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10.00 WIB,” ucapnya.
Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan informasi yang beredar, pihaknya direncanakan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB.
Anies akan dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.
“Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.
Kendati demikian, Tubagus belum menjelaskan secara rinci soal pemanggilan DKI-1, serta hal apa saja yang akan diklarifikasi kepada Anies.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, terdapat laporan polisi nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Direskrikum tertanggal 15 November 2020, perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalangi-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Barang sengaja dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan,” demikian tertulis dalam keterangan tersebut.