Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua sopir pribadi Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yaitu Darmanto alias Manto dan Sahyo Samsudin alias Ayong. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
“Manto dan Ayong akan diminta keterangannya untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).
Selain kedua sopir pribadi Damayanti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tenaga ahli pada Komisi V DPR Suratin dan karyawan swasta PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro. Perusahaan ini disebut memberikan gratifikasi agar mendapat proyek dari Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016.
Budi Supriyanto adalah legislator dari Partai Golkar. Dia diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti. Damayanti ditangkap penyidik komisi antikorupsi 14 Januari lalu.
Budi yang saat ini berstatus sebagai anggota Komisi X disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Budi sempat diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Abdul Khoir yang lebih dulu menjadi tersangka. Saat itu, Budi membantah tuduhan menerima suap dari Abdul.
Namun Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kemarin mengungkapkan Budi telah mengembalikan uang senilai US$305 ribu atau sekitar Rp4,06 miliar kepada KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)