Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Peneriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' - Kongres Advokat Indonesia

Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Peneriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’

Jakarta – Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar memastikan akan memberi sanksi kepada Kopda Asyari karena berteriak ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’. Refki menjelaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.

“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki dalam keterangan ,tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11/2020).

Pasal 8 huruf a masuk ke Bab V UU Hukum Disiplin Militer. Bab V mengatur tentang pelanggaran hukum disiplin militer dan tingkat hukumannya.

Berikut bunyi Pasal 8 huruf a UU tentang Hukum Disiplin Militer:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur di Pasal 9. Berikut bunyinya:

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Seperti diketahui, Pernyataan Kopda Asyari ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab’ itu disampaikan melalui vdeo yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi 17 detik itu tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.

Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari mengatakan, ‘on the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!’.

Video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya. Detik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024