Netizen, Sebar Video Mirip Gisel Bisa Kena UU ITE! - Kongres Advokat Indonesia
gisel anastasia

Netizen, Sebar Video Mirip Gisel Bisa Kena UU ITE!

Detik – Artis Gisella Anastasia atau disapa Gisel jadi pembahasan hangat sekaligus mengundang rasa penasaran netizen akan isu tak sedap yang menimpanya. Eits, jangan share link video seks mirip Gisel, karena kalian bisa kena UU ITE.

Berdasarkan penelusuran detikINET di linimasa media sosial Twitter misalnya, tak sedikit netizen yang secara terang-terangan minta link video seks mirip Gisel tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah sejak jauh hari mewanti-wanti agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejauh ini, Kominfo belum memberikan pernyataan terkait video seks mirip Gisel. Tetapi, berkaca pada kasus yang Vanessa Angel awal tahun lalu, penyebaran video atau foto mengandung pornografi adalah suatu tindakan yang tidak diperbolehkan.

“Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki,” ujar Semuel.

Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.

Sampai saat ini, Gisel belum buka suara menyangkut ada video yang mirip dengannya sedang beradegan ranjang dengan seorang pria di suatu ruangan.

Sementara itu, viralnya video seks mirip Gisel ini turut mengundang piha Polisi turun tangan mengeceknya.

“Nanti cek dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (7/11/2020).

Yusri enggan bicara banyak mengenai video tersebut. Ia mengaku belum mengetahui kabar heboh itu.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024