Klinikhukum – Masyarakat pencari keadilan pasti gak asing dengan istilah Lembaga Bantuan Hukum alias LBH. Menurut pengalaman pribadi aku, istilah LBH lebih populer daripada kantor advokat atau firma hukum. Banyak yang mengira bahwa kantor advokat/firma hukum dan LBH itu sama. Bahkan sampai sekarang, banyak juga yang mengira markas besarnya klikhukum adalah kantor LBH, duh jian.
Meskipun serupa, tapi kantor advokat/firma hukum dan LBH itu gak sama loh. Ini dia perbedaannya, cekidot.
1. Dasar hukum
Kantor advokat dan LBH itu diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. Nah, advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Oh ya, advokat juga tunduk juga pada Kode Etik Advokat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, advokat itu adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
Jadi kalo kamu butuh penasehat hukum, pendamping hukum, cuzzzlah minta bantuan dari advokat. Kamu bisa konsultasi dan mencari solusi atas permasalahan hukum yang kamu alami.
UU Advokat tidak mengatur secara khusus tentang kantor advokat. Meskipun gak diatur secara khusus, tapi untuk menjaga profesionalitas dan sebagai alamat surat menyurat, advokat umumnya memiliki kantor advokat. Yang jelas sih, ketentuan Pasal 5 Ayat 2 UU Advokat menyatakan bahwa wilayah kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah Indonesia. Jadi gak ada larangan ‘seorang’ advokat punya kantor di setiap provinsi di Indonesia, hahahaha asal sanggup.
Selanjutnya LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Oh ya, untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
LBH merupakan salah satu lembaga yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum menjelaskan bahwa, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Jadi kalo mengacu pada pengertiannya, maka lembaga bantuan hukum itu seharusnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada kliennya.
2. Biaya Jasa Alias Honorarium
Satu perbedaan yang paling terlihat di antara kedua jenis kantor hukum ini adalah pada segi biaya. Untuk para pencari keadilan yang tidak mampu, jika ingin mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias free, monggo minta bantuan ke LBH, terutama LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum. Umumnya sih free, karena sudah ada anggaran dari negara. Tapi tentu aja ada syarat dan ketentuan berlaku ya.
Jadi untuk LBH yang sudah ikut verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, biaya jasa bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain biaya tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah atau sumbangan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat (diatur dalam di Pasal 16 UU Bantuan Hukum).
Nah, jika LBH yang memberikan bantuan hukum tersebut masih meminta atau menerima uang untuk transportasi ataupun biaya jasa untuk mendampingi perkara, maka hal itu diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan ini sih, diatur dalam Pasal 20 UU Bantuan Hukum.
Beda dengan LBH, maka kantor advokat memang sifatnya lebih komersil. Ya wajar dong, namanya juga pekerjaan. Lagian ketentuan Pasal 21 UU Advokat juga mengatur kok, kalo advokat itu mendapatkan honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya.
Kantor Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien sesuai dengan kesepakatan dan ditetapkan secara wajar berdasarkan kemampuan dan kepentingan klien. Jadi jangan heran kalo ada advokat yang bayarannya mahal banget, tapi ada juga advokat yang bayarannya rendah banget.
Oh ya, UU Advokat dalam Pasal 22 Ayat (1) juga mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Advokat dianjurkan untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahun. Nah, itulah alasannya kenapa ada juga kantor advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis alias cuma-cuma.
3. Pendiri
Kantor advokat ya jelas dong didirikan oleh seorang advokat. Advokat adalah orang yang sudah mempunyai berita sumpah dari pengadilan tinggi. Kalo advokatnya bisa perang sendiri dan sanggup jadi single fighter, maka boleh aja mendirikan kantor seorang diri. Kalo advokatnya seneng berkumpul dan kerja bersama-sama, maka boleh juga bergabung dengan rekan advokat lain dan membentuk firma. Kalo bahasa kerennya kantornya disebut firma hukum alias law firm.
Gimana dengan LBH? Nah, kalo pendiri LBH sih, gak harus advokat. Cuma memang biasanya LBH didukung oleh para advokat, ahli hukum, bahkan juga mahasiswa jurusan hukum yang berstatus magang.
4. Bentuk Lembaga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kantor advokat itu bisa perorangan, persekutuan ataupun firma, tergantung pendirinya. Sedangkan untuk LBH, lembaganya berbentuk yayasan.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kantor advokat itu ibarat unit usaha atau perusahaan, jadi kantor advokat itu ruang lingkup pekerjaannya lebih luas. Jika memang SDM-nya mumpuni, kantor advokat gak cuma sekadar memberikan jasa non litigasi dan litigasi (pendampingan sidang di pengadilan). Kantor advokat keren juga biasanya menyediakan jasa retainer, legal due diligence, de el-de el, kaya layanan jasa yang disediakan oleh Rumah Hukum.
Nah, sedikit berbeda dengan kantor advokat, umumnya LBH lebih fokus pada kegiatan memberikan bantuan hukum untuk pencari keadilan, baik di dalam maupun di luar persidangan. LBH juga biasanya rajin melakukan penyuluhan dan sosialisasi.
Mohon maaf, ini kenapa tulisan dari web kami di post tanpa izin ya?
Mohon maaf, kami sudah berikan credit sumber dengan backlink langsung ke website klikhukum, silahkan dilihat di awal tulisan. Jika admin tidak berkenan, maka tulisan ini akan kami drop dr website kami. Terimakasih admin.
Yang benar Klikhukum.id, bukan klinikhukum.
Min, kalau tidak bisa merubah referensinya menjadi klikhukum.id, silahkan dihapus saja artikel ini, karena kami dari klikhukum.id keberatan.