Rri – Tim pengacara Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu menegaskan, penghasilan kliennya bukan hanya gaji dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebab menurut dia, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
“Penghasilan ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai Dosen,” tegas Aldres, Kamis (5/11/2020).
Pinangki juga, jelas dia mendapat warisan dari almarhum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat,” ungkapnya.
Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki. Sebab, sang suami menyadari tidak akan terus mendampingi sang istri karena terpaut umur puluhan tahun.
“Saat almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya,” sambungnya.
Namun demikian, dia tidak membantah Pinangki tiap bulannya menerima gaji karena pekerjaannya sebagai Jaksa.
“Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada ibu Pinangki,” tambahnya.
Lebih jauh, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Sebab perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.
“Dari dokumen yang ada di Persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa melakukan penangkapan diluar negeri,” tukasnya.
Perlu diketahui, dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo menjelaskan tentang penghasilan Pinangki yang diterima setiap bulan saat dia bertugas sebagai Jaksa.
Menurut Wahyu, sebagai pegawai Kejaksaan Agung eselon 4A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan, total take home pay yang diterima Pinangki sebanyak Rp18.911.750 tiap bulannya.
“Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan,” beber Wahyu.