
Kompas.com – Komisi III DPR RI segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait terpidana pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus yang melarikan diri.
Labora sempat melarikan diri dari kediamannya di Sorong, Papua, saat hendak dijemput oleh petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (4/3/2016). “Kita akan segera rapat pleno untuk menentukan jadwal pemanggilannya,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2016).
Bambang menilai, kaburnya Labora merupakan kesalahan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, kepolisian sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Namun, kinerja buruk Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham terus membuat Labora berulah. Meski Labora akhirnya menyerahkan diri pada Senin dini hari, menurut Bambang, perlu ada evaluasi terhadap Menkumham dan jajarannya.”Ini 1.000 persen kesalahan Menkumham dan jadi tanggung jawab penuh Menkumham,” ucapnya.
Selama ini, Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya.Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara. Labora telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.
Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
(Kongres Advokat Indonesia)





