Kejaksaan Agung angkat bicara ihwal beredarnya sebuah foto di mana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan makan dengan Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte.
Selain keduanya, dalam foto ini juga nampak pengacara Napoleon serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan pengacaranya. makan Kelimanya ada di sebuah ruangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, memberikan makan siang kepada tersangka adalah hal yang biasa dan merupakan hak tersangka
“Dalam proses pelaksanaan tahap dua, baik itu perkara pidum (pidana umum) maupun pidsus (pidana khusus), jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Oktober 2020.
Hari mengatakan, terkadang pengacara atau kuasa hukum juga memesankan makan siang untuk kliennya. Para tersangka, kata dia, juga bisa meminta tolong kepada petugas untuk memesankan makanan dari kantin untuk mereka.
“Bisa memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai SOP. Sedangkan apabila tersangka atau pengacara atau penyidik ingin menambah menu sendiri maka itu hak mereka,” ucap Hari.
Kuasa Hukum Napoleon, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu foto waktu acara P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), setelah solat Jumat, kami semua dikasih soto betawi. Itu hal yang biasa aja cuma jadi heboh seolah-olah diperlakukan istimewa,” kata Petrus saat dikonfirmasi.
Menurut Petrus, makan siang antara kuasa hukum, tersangka dan jaksa penuntut umum merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi. Hal tersebut, kata Petrus, juga biasa dilakukan saat dirinya mendampingi kliennya di KPK.
“Jadi untuk sesi pendampingan tersangka saat P21 baru pertama, tetap ada pendampingan tersangka untuk BAP baik itu di Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, bila sudah jam makan pasti dikasih makan,” ujar Petrus. Sumber