Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu

Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu

Video mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad, membagikan uang dalam kampanye Pilkada 2020, viral dan menjadi pembahasan warganet. Dalam video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, Abdul Hafid sempat meminta izin kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di lokasi kampanye sebelum meminta tim sukses membagikan uang yang disebutnya sebagai uang transport.

“Mana ibu pengawas tadi? Kan begini, kalau saya bagi bagi duit misalnya untuk pembeli bensin, boleh apa tidak? Boleh ya? Coba dibagi, ini pembeli bensin. Bukan saya membagi duit untuk memilih saya, tidak. Kan bapak ke sini naik sepeda motor, setuju dibagikan?” ujar Abdul Hafid disambut teriakan setuju dari puluhan massa yang hadir.

Kemudian terlihat salah satu tim pemenangan yang bersama Abdul Hafid bangkit dari duduknya, menjawab siap, dan mulai membagikan uang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyatakan, momen bagi-bagi uang itu berlangsung di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan dalam video itu, diduga melanggar beberapa aturan pemilu. Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Abdul Hafid mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Palliwang-Yansen.

Hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan. “Padahal, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/13/IX/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam Polres Nunukan, izin hanya untuk Kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah,” kata Abdul Rahman saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Pembagian uang yang dilakukan Abdul Hafid juga dipandang Bawaslu Nunukan melanggar aturan pemilu. “Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang,” sebut Abdul Rahman.

Dalam kampanye itu juga terdapat lambang Partai Gelora yang bukan pengusung paslon Asmin Laura-Hanafiah. Menurut Abdul Rahman, hal itu melanggar Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 73A Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

Alat peraga kampanye paslon Asmin Laura-Hanafiah juga didapati Bawaslu Nunukan memuat gambar tokoh masyarakat yang bukan pengurus partai pengusungnya. Hal itu dianggap melanggar pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan. Namun, Gakkumdu Nunukan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam video tersebut.

“Hasil rapat Gakkumdu diputuskan, unsur dugaan pidananya tidak ditemukan, karena kami tidak mendapatkan uang tunai saat melakukan konfirmasi dan penelusuran, sehingga kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” sebut Abdul Rahman. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024