Beberapa hari ini sedang ramai di sosial media tentang video wanita cantik dan seksi yang mengaku menjadi simpanan DPR. Dalam video tersebut sang wanita mengancam Bapak DPR untuk mencabut UU Cipta Kerja, jika tidak mereka akan merusak rumah tangga sang wakil rakyat.
Berikut merupakan tangkapan layar dari salah satu video wanita yang mengaku simpanan DPR.
Ngaku Simpanan Anggota DPR Lewat TikTok, Wanita Ini Ancam Beri Tahu Istri Jika Tak Cabut Omnibus Law
Ngaku Simpanan Anggota DPR Lewat TikTok, Wanita Ini Ancam Beri Tahu Istri Jika Tak Cabut Omnibus Law
Menanggapi video viral tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan dalam hal ini MKD bersifat pasif atau menunggu ada laporan masuk terlebih dahulu.
“Kan ini informasinya berasal dari orang yang identitasnya kita enggak tahu, kebenarannya juga tidak diketahui, bagaimana cara menghubungi dia juga tidak tahu, jadi posisinya MKD sulit untuk pro aktif,” kata Trimedya, saat dihubungi pada hari Sabtu 10 Oktober 2020.
“Seandainya informasi itu benar dan apa yang dia sampaikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, silakan saja pada perempuan-perempuan yang mengaku istri simpanan tadi untuk lapor ke MKD, kami siap menerimanya dan menindaklanjutinya,” lanjutnya.
Akan tetapi, Trimedya mengingatkan saat melapor, identitas serta data bukti pendukung yang disampaikan ke MKD harus jelas dan kuat agar tidak menjadi fitnah.
Trimedya menjelaskan, untuk semua pihak termasuk para wanita yang ada di video agar tidak melakukan semua macam cara dalam mendiskreditkan DPR.
“Ramainya Omnibus Law ini jangan itu digunakan untuk mengkapitalisasi semuanya untuk mendiskreditkan DPR,” ucapnya.
Beredarnya video wanita yang mengaku simpanan, menurutnya itu semua ditunggangi oleh pihak-pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
“Seakan-akan, DPR dan pemerintah bagaimana caranya harus di-downgrade. Semuanya ini kan seakan jadi celah untuk mendiskreditkan DPR,” jelasnya.
“Narasinya bahwa DPR itu enggak benar, setelah itu juga mendiskreditkan pemerintah. Karena UU Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah, seakan-akan dua-duanya harus di downgrade, nah itu jangan juga,” imbuhnya.
Wakil Ketua MKD ini mendukung sekali siapa pun yang merasa dirugikan oleh anggota DPR dan melapor ke MKD. Namun, ia menegaskan laporan yang akan disampaikan harus memiliki bukti. Sumber