Pasangan Kumpul Kebo di Sibolga Digerebek, Sudah Sebulan Serumah

Pasangan Kumpul Kebo di Sibolga Digerebek, Sudah Sebulan Serumah

Indonesia merupakan negara hukum dimana hampir keseluruhan tatanan yang ada di masyarakat telah ditetapkan dalam aturan hukum. Selain itu masyarakat Indonesia sendiri begitu erat dengan adat istiadat serta norma sosial yang ada.

Misalnya saja salah satu hukum ataupun norma sosial yang ada di masyarakat ialah larangan untuk pasangan tanpa ikatan pernikahan untuk tinggal bersama.

Akan tetapi hal ini tampaknya dilanggar oleh sepasang kekasih di daerah Sumatera Utara.

Pada Selasa 6 Oktober lalu sepasang kekasih yang berstatus bukan suami istri digerebek tepat di sebuah kosan di Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Sebelumnya telah ada desas-desus mengenai pasangan tersebut hingga kemudian Lurah dan Kepling langsung mendatangi lokasi kejadian atas laporan dari masyarakat. Begitu terkejutnya mereka ketika mendapati pasangan yang dimaksudkan.

Terlebih lagi kostan yang mereka tempati tersebut memperbolehkan laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu atap.

Hal ini disampaikan oleh Lurah Huta Tongatonga, Tigor Tambunan jika pasangan tersebut merupakan seorang pria berinisial SM (20), dan perempuan berinisial AN (19).

“Setelah kita interogasi, ternyata mereka adalah sepasang kekasih yang sudah berbulan-bulan tinggal di kamar tersebut,” ungkapnya.

Semula pasangan tersebut menyangkal dan beralasan jika mereka merupakan saudara. Hingga kemudian SM mengakui jika AN merupakan kekasihnya dan telah lama menjalin hubungan.

Kedua pasangan kumpul kebo ini ternyata merupakan warga Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah. Mendapati hal tersebut tentunya membuat Tigor merasa sangat prihatin akan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh di lapangan.

Tindak tegas
Setelahnya pihaknya kemudian meminta kepada seluruh pemilik kosan di kawasan Huta Tongatonga untuk membuat sebuah peraturan tegas di mana melarang laki-laki dan perempuan terbaik tahun pernikahan untuk tinggal dalam satu atap.

Jika nantinya hal ini masih didapati oleh petugas maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas kepada sang pemilik kosan. Selain itu Tigor juga menegaskan jika ia tidak akan memberikan layanan dari kelurahan bagi sang pemilik kos. Terlebih dengan keberadaan hal yang demikian telah mencoreng dan mencemarkan nama baik kelurahan. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024