Viral Warga Pakuniran Tolak Pemakaman Protokol Covid

Viral Warga Pakuniran Tolak Pemakaman Protokol Covid

Polemik warga menolak pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, penolakan terjadi Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Warga bahkan sampai melempari ambulans yang membawa jenazah reaktif ke desa setempat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, penolakan itu terjadi Minggu (4/10) pukul 10.00. Bahkan, video aksi penolakan itu langsung viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang viral itu, ratusan warga menunggu kedatangan ambulans yang membawa jenazah reaktif Covid-19, yaitu M, 70. Awalnya, petugas menurunkan jenazah M tanpa kendala. Jenazah itu dimasukkan dalam peti mati.

Rencananya, jenazah M akan disalati di depan musala dekat rumah duka. Peti mati lantas diletakkan di tempat yang disediakan oleh seorang warga. Saat itulah, seorang warga terpancing emosinya. Kondisi ini membuat warga lain yang hadir juga terpancing emosinya.

Kericuhan pun terjadi. Warga lantas merebut peti mati dari petugas. Peti mati kemudian dibawa ke dalam musala. Begitu sampai di musala, peti mati dibuka. Lalu, jenazah dikeluarkan.

Kericuhan tidak berhenti sampai di situ. Suasana kemudian memanas. Ratusan warga berteriak-teriak sambil menghalau ambulans. Warga bahkan menghalau dengan cara melempari ambulans itu.

Ada yang melempari dengan kayu, ada juga yang melempari ambulans dengan kayu peti mati yang telah dibuka dan dirusak oleh warga.

Saat itu juga, ambulans dan petugas yang memakai baju hazmat kemudian mundur teratur. Ambulans bahkan terus mundur, menjauhi warga yang berteriak-teriak sambil terus menghalau ambulans. Petugas yang ada, lantas melakukan tindakan dan berusaha melakukan negosiasi.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, kejadian itu benar adanya. Namun, sudah diatasi oleh pihak kemanan yang ada dilokasi. “Iya benar. Saat ini sudah dilakukan perundingan dengan keluarga,” tuturnya.

Sementara itu, Ugas Irwanto Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengatakan, peristiwa itu terjadi karena miskomunikasi. “Ini miskomunikasi. Jadi kemudian terjadi kejadian ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Ugas, pasien yang meninggal yaitu M, 70. M sebelumnya sakit sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Rizani Paiton, Sabtu (3/10) siang.

Saat masuk ke rumah sakit, M menjalani rapid test. Hasil rapid test menyebutkan, M ternyata reaktif. Berbekal itu, pihak rumah sakit lantas melakukan tes swab pada M. Namun, hasil swab belum keluar. “Hasil tes rapid pada pasien menyebutkan bahwa pasien reaktif. Pasien kemudian dites swab, tapi belum keluar hasilnya,” tandasnya.

Sebelum hasil tes itu keluar, M ternyata meninggal. Sesuai dengan SOP yang ada, maka tim medis rumah sakit harus memberlakukan pemulasaraan dan pemakaman mengunakan protokol Covid-19 pada M.

“Pihak keluarga sudah diberitahu dan sepakat jenazah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun, saat ambulans tiba di dekat lokasi pemakaman yang berdekatan dengan rumah duka, warga dan keluarganya justru berubah pikiran. Mereka menolak jenazah dimakamkan secara protokol Covid-19,” ungkapnya.

Ugas pun menegaskan, pihaknya berencana memproses kejadian itu secara hukum. Tetapi, proses itu akan dilakukan setelah hasil tes swab M keluar. Positif ataukah negatif. “Yang bisa diproses hukum itu saat hasil tes swab-nya positif. Jadi kalau nanti hasil tesnya positif maka akan kami proses hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Dokter Dewi Veronica menegaskan akan berkoordinasi dengan Gakum Satgas untuk menyikapi kondisi itu. Apakah akan meneruskan kasus itu ke jalur hukum atau tidak. “Kami akan melakukan koordinasi dengan Gakum dulu. Belum ada tindakan hukum,”jelasnya.

Berdasarkan UU nomor 4/1984 tentang Penyakit Menular menurut Dewi, apa yang dilakukan warga sebenarnya tidak diperbolehkan. Warga menurutnya, bisa dijerat pidana karena perbuatannya. “Tapi kami masih akan koordinasi dulu dengan Gakum,” tegasnya.

Dewi menuturkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah warga sampai membuka peti jenazah atau tidak. “Kalau dari video yang kami dapat, warga hanya melempar kayu dan batu ke ambulans. Karena itu akan kami perdalam juga seperti apa,” tandasnya. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024