Pasca berlangsungnya pesta kolam renang di Hairos Water Park di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beragam komentar bermunculan.
Mulai dari permintaan terhadap penegak hukum agar menindak tegas pemilik water park, hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai kecolongan.
Menjawab Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020, akademisi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Rholand Muary berpendapat, kejadian tersebut sungguh miris di tengah kondisi pandemi saat ini.
Seharusnya tidak berkerumun, justru membuat kerumunan dengan jumlah orang hingga ratusan orang, dalam satu lokasi dan mengabaikan protokol kesehatan dan berjoget ria.
“Instrumennya sudah jelas, di masa pandemi ini harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Dan di lokasi wisata, protokol kesehatan ini juga berlaku,” ujar Rholand.
Menurut dosen Sosiolog ini, pemerintah dan penegak hukum harus menindak tegas pengelola kolam renang tersebut, hal ini agar menjadi pelajaran untuk yang lain.
“Di sini titik poinnya, pemerintah tidak melarang untuk membuka tempat rekreasi sepeti kolam renang, namun ada pembatasan orang dan penerapan protokol kesehatan. Dalam kasus ini, pengelola telah abai dan wajib untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Kedua, kata Rholand, lemahnya pengawasan oleh Pemkab Deli Serdang, bahkan terkesan abai dan kecolongan dengan kasus yang terjadi.
“Kita tahu, Kabupaten Deli Serdang termasuk daerah yang angka positif Covid-19 juga tinggi,” katanya.
Rholand menambahkan, kejadian itu juga menunjukkan masih lemahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun.
Di panggilan ke tiga nanti bila pemilik kolam renang tidak juga datang, maka kami akan betindak tegas dengan mencabut izin
“Kesadaran masyarakat masih rendah untuk tidak berkerumun, sebab itu pemerintah melalui perangkatnya sampai ke masyarakat, tokoh agama, harus memberikan penyadaran secara masif akan bahayanya Covid-19 jika masyarakat abai,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menayangkan kerumunan orang tengah menikmati suasana di kolam renang, viral dan beredar luas di jaringan media sosial.
Dalam video terlihat kerumunan orang yang diperkirakan berjumlah lebih dari seratus orang, sebagian terlihat sedang berjoget.
Mereka mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak fisik. Mereka terdiri dari anak-anak hingga dewasa, baik pria maupun wanita.
Video diunggah akun Twitter @dionismee, dengan menyebutkan pesta itu digelar di salah satu water park di Medan pada Senin, 28 September 2020.
Namun belakangan, pesta itu diketahui digelar di Hairos Water Park yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Haris Binar Ginting dihubungi Tagar, mengaku pihaknya telah memanggil pemilik kolam renang tersebut.
“Sudah kami panggil. Bahkan sudah dua kali panggilan kami layangkan. Namun di panggilan pertama dengan agenda pertemuan di kantor Camat Pancur Batu, pemilik kolam tidak hadir dan hanya mengirim utusannya. Lalu utusannya ini kami suruh pulang,” kata Haris.
Haris yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Deli Serdang ini mengatakan, pihaknya kemudian melayangkan panggilan untuk yang ke dua kalinya, dan pemilik kolam renang tidak juga datang.
“Di panggilan ke tiga nanti bila pemilik kolam renang tidak juga datang, maka kami akan betindak tegas dengan mencabut izin kolam renang tersebut,” tegas Haris. SumberĀ