Helios Juliantara, 24, Warga Palembang harus meringkuk di tahanan Polrestabes Palembang. Lantaran, telah melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia 2,5 tahun yang tak lain anaknya sendiri.
Berdasarkan informasi, aksi penganiayaan tersebut berawal dari keributan dengan sang istri yakni Febi Adella, 23 pada Agustus lalu. Akibatnya, sang istri pun kabur dan meninggalkan anaknya AA dirumah, Jumat (18/9).
Kesal, istri tak kunjung pulang, Helios mengancam menganiaya anaknya. Helios pun menggantung anaknya dengan kain di plafon rumah, dan mengirimkan video kepada Febi. Video itu pun tersebar hingga akhirnya Febi melaporkan kelakuan suaminya ke Polrestabes Palembang.
Cepat tanggap polisi langsung menangkap Helios. Penggerebekan oleh unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Polrestabes, Palembang, yang dipimpin langsung Kasubnit IPDA Fifin Sumailan, Sabtu (19/9).
Saat ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Helios pun mengakui perbuatannya telah menganiaya anaknya. Aksi ini berawal keributan dengan istrinya terkait permasalahan ponsel yang rusak.
“Saat itu saya marah pak dan melakukan KDRT,” katanya, Kamis (01/10).
Usai ribut, istrinya pun kabur dari rumah dan tidak pernah pulang. Karena itu, ia pun menakuti istrinya dengan menganiaya anaknya AA. Agar istrinya mau pulang.
“Baru sekali ini pak saya melakukannya dan saya menyesal,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan saat ini tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Polisi menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang motif batik bewarna coklat, satu sajam jenis pisau dan satu buku nikah.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami juga akan mendalami kasus ini,” singkatnya. Sumber