Depresi Tidak Mendapat Dispensasi Hukum

Depresi Tidak Mendapat Dispensasi Hukum

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kabar Satrio (18), pelaku vandalisme di Musala Darussalam, Kabupaten Tangerang melancarkan aksinya dalam keadaan depresi. Atas perbuatannya Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Tangerang pada Selasa (29/9).

Menurut Reza, depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, ujar Reza, perlu dicari tahu sebab akibat depresi yang diderita Satrio.

“Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana,” kata Reza melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Pun, depresi, karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam, kerap disebut para ilmuwan sebagai gerbang bunuh diri.

“Alhasil, jaga tersangka pelaku sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi,” ujarnya.

Ia pun meminta polisi menangani perkara ini dengan terbuka. Musababnya, aksi Satrio melakukan vandalisme kadung viral dan menjadi kecaman publik. Penanganan hukum atas kasus Satrio sedikit banyak mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegak hukum.

“Publik kadung skeptis terhadap kerja hukum pada kasus-kasus penganiayaan ulama yang para pelakunya disebut punya gangguan jiwa dan kasusnya setop begitu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan berdasarkan keterangan keluarga, Satrio mengalami depresi. Sejak enam bulan terakhir, Satrio diketahui rutin menjalani hipnoterapi dan rukiah. Untuk itu polisi akan lebih dulu menelusuri sebab tersangka bisa depresi.

Polisi juga telah menyangkakan Satrio dengan Pasal 156 A KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Yang pada intinya menjelaskan tentang sifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Satrio diancam pidana kurungan lima tahun penjara. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024