Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terkait dengan pesta hajatan yang dilakukan oleh WES dengan mengadakan konser dangdut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini.
Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka.
Sang wakil rakyat dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.
Selain itu, WES juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dasar penyelidikan awal kasus tersebut karena adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Begitu bukti permulaan yang cukup kemudian polisi berlanjut ke penyidikan.
“Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” kata Rita.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya pihak berwajib telah meminta keterangan 15 orang saksi.
“Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli.”
“Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa,” kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.
Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
“Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara,” kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan,” imbuh Kapolres.
Selain itu, konser dangdut tersebut juga berimbas ke beberapa hal.
Berikut diantaranya:
1. Wali kota tutup akses alun-alun
Konser dangdut yang dilangsungkan pada Rabu (23/9/2020) berbuntut panjang.
Kini, Pemkot tak mau lagi kecolongan.
Yon pun melakukan evaluasi dan memberlakukan sejumlah aturan pasca-konser.
Akses di alun-alun Kota Tegal akan ditutup sementara.
Begitu juga dengan sebagian kafe dan obyek wisata di Tegal.
“Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup.
Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon.
2. Kapolsek Tegal Selatan Dicopot
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
3. Mafhud MD Minta Polri Turun Tangan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Lewat akun Twitternya, Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Perlu diketahui, ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas.
“Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” kata Mahfud.
Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut.
Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.
“Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” katanya.
4. Pemkot Tegal Tes Swab Warga yang Hadiri Konser
Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menyaksikan jalannya tes usap kepada warga yang disinyalir menyaksikan gelaran konser dangdut di Puskesmas Tegal Selatan Kota Tegal, Sabtu (26/9/2020) (Dok: Humas Pemkot Tegal) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pasca-konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo, sekitar 100 warga mengikuti tes usap massal di Puskesmas Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Sabtu (26/9/2020).
Wakil Wali Kota M Jumadi mengatakan, awalnya tes sudah dilakukan kepada keluarga penyelenggara acara, termasuk WES dan keluarganya, Jumat (25/9/2020).
Pelaksanaan tes swab ini juga atas instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setelah jajaran Forkompimda Kota Tegal menyambangi Ganjar di Semarang, Jumat (25/9/2020) malam.
“Sesuai arahan Gubernur kemarin, bukan hanya keluarga WES saja yang diswab tetapi warga sekitar yang notabene hadir di acara hajatan,” kata Jumadi saat meninjau pelaksanaan tes usap, Sabtu.
Jumadi datang didampingi jajaran anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tegal Selatan.
“Saya bersama Pak Camat, Danramil, Kapolsek, sama-sama melakukan swab kepada warga sekitar. Termasuk TNI, Polri yang berjaga kemarin, atau linmas yang berjaga di area itu,” kata Jumadi. TRIBUNKALTIM.CO