PA sopir angkutan kota (Angkot) yang viral karena menabrak polisi lalu lintas akhirnya ditahan. PA ditangkap atas laporan pengaduan yang dibuat Bripka Panal Simarmata ke Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, PA sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (17/9/2020).
“Jadi kemarin kita terima laporan pengaduanya dari salah satu anggota kita, berkaitan dengan kasus viral yang dilakukan oleh PA,” kata Edi Polres Pematangsiantar, Jumat (18/9/2020).
Edi mengatakan, kasus ini cukup menjadi perhatian pihaknya, sebab dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan sikap PA ditiru oleh orang lain. “Kasus ini kita naikkan karena ini sudah menjadi viral, supaya jangan nanti jadi kebiasaan.
Seolah-olah petugas yang semena-mena di lapangan,” kata dia. Baca juga: Viral, Video Bendera Merah Putih dan Sikat WC, Dibakar hingga Dimasak PA langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. Ia ditahan karena melawan polisi saat sedang melaksanakan tugas.
Dia dinilai melanggar Pasal 335 atau Pasal 212 KUHP tentang ancaman dan perbuatan melawan aparat penegak hukum. “Ini pasal pengecualian, karena mengancam jiwa petugas. Ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan,” kata Edi.
Sebelum ditahan, PA sempat meminta maaf di Polres Pematangsiantar, karena menabrak Bripka Panal Simarmata. Pada kesempatan itu, dia mengakui kesalahanya menabrak petugas di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar. Sebelumnya, aksi PA yang mengendarai angkot KPB viral di media sosial.
Pada saat itu, polisi lalu lintas sedang melaksanakan tugas di Jalan Sutomo. Saat diminta berhenti, PA malah melajukan kendaraannya sehingga menabrak petugas. Bripka Panal Simarmata menyelamatkan diri dengan cara menaiki dan menggantung kap depan mobil angkutan tersebut. KOMPAS.com