Peristiwa pembunuhan dan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta, memunculkan dugaan baru dari jagad sosial media. Para pelaku diduga pernah menjadi perbincangan publik lantaran kasus perselingkuhan dengan tagar #akumensjangansentuhakuya.
Utasan ini dibongkar kembali oleh sebuah akun Twitter @rara1992***dengan mengunggah ulang sejumlah curhatan milik manfan istri F, yang diduga adalah salah satu pelaku pembunuhan di Apartemen Kalibata City.
Dalam curhatan yang viral sekitar tahun 2019 lalu, seorang perempuan menceritakan bagaimana suaminya F berselingkuh dengan L. Rekaman percakapan dan kronologi perselingkuhan itu tersebar luas di dunia maya hingga muncul tagar #akumensjangansentuhakuya yang diambil dari salah satu kutipan percakapan mereka.
Menyadur dari Hitekno.com –jaringan Suara.com, Hashtag ini bermula dari utasan yang dibuat oleh @bngndr**** di Twitter pada Selasa (8/10/2019) lalu. Berkisah mengenai suaminya dan seorang wanita idaman lain.
Dalam percakapan tersebut, wanita ini memberi informasi bahwa dirinya sedang datang bulan atau mens, sehingga pria tersebut tidak boleh menyentuhnya.
”Wait, aku mens. Jangan sentuh aku ya” tulis si L dalam percakapan tersebut.
Cukup mencuri perhatian pengguna Twitter, tagar #AkuMensJanganSentuhAkuYa langsung memuncak dan dibanjiri dengan berbagai cuitan netizen hingga akhirnya menjadi Trending Topic di Twitter Indonesia.
Kekinian, dua pasangan kekasih itu kembali menyita perhatian usai terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban bernama Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City.
Tersangka pembunuhan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap menangkap dua tersangka mutilasi Rinaldi. Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26).
“DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020). Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
“Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.
Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap. Di saat yang bersamaan tersangka Djumadil juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.
“DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.
“LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta. Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.
“Motif ingin menguasai harta milik korban,” ungkap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.
Tersangka pembunuhan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap menangkap dua tersangka mutilasi Rinaldi. Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26).
“DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).
Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
“Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.
Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap. Di saat yang bersamaan tersangka Djumadil juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.
“DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.
“LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta.
Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.
“Motif ingin menguasai harta milik korban,” ungkap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup. Suara.com