Viral Wanita Cantik Dirazia Gegara Tak Tertib Pakai Masker

Viral Wanita Cantik Dirazia Gegara Tak Tertib Pakai Masker Saat Nyetir Mobil

Aksi penegakan hukum di Solo dengan menindak warga yang tidak memakai masker saat menyetir sendirian menjadi buah bibir. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita cantik awalnya sempat menolak dijatuhi sanksi membersihkan Kali Pepe di kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, akibat tidak tertib memakai masker saat menyetir.

Wanita berinisial CL asal Karanganyar tersebut diketahui menyetir sendirian melintasi Jl Gajah Mada Solo, Rabu (16/9/2020). Kala itu dia menggantungkan masker di telinga, alias tidak dipakai sempurna menutup hidung dan mulut.

CL lantas terjaring razia dan dihukum membersihkan Kali Pepe. Awalnya dia sempat menolak dan meminta dijatuhi denda. Namun, dia akhirnya menuruti ketentuan hukuman tersebut setelah diberi pengertian anggotaa Satpol PP Solo.

Curhat Wanita Cantik Kena Razia Gegara Pakai Masker di Kuping Saat Nyetir Sendirian & Dihukum Bersihkan Kali Pepe

Meski demikian, dia masih syok lantaran terjaring razia masker meski menyetir sendirian di mobil pribadinya.

“Saya nyetir mobil sendirian. Masker saya di kuping, lalu kena razia. Itu enggak adil. Beda kalau dikerumunan saya enggak pakai masker. Ini saya di mobil, sendirian. Di mobil pribadi. Di mobil apa harus on masker, apa tidak pengap? Saya bingung. Kenapa di mobil pribadi bisa kena razia?” tuturnya kepada Solopos.com, Kamis (17/9/2020).

Ketentuan
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, saat dihubungi Solopos.com mengatakan razia masker dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 6 tahun 2020 yang diturunkan dalam Perwali Solo Nomor 24 tahun 2020.

“Di pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Tidak dibedakan beraktivitas apa dan naik apa. Tentunya dikecualikan ketika makan dan sebagainya yang mengharuskan membuka penutup mulut [masker],” jelasnya kepada Solopos.com via Whatsapp, Kamis malam.

Pendaki yang Petik Edelweis di Gunung Lawu Minta Maaf, Dihukum 100 Kali Push Up & 5 Tahun Dilarang Mendaki

Sanksi
Peraturan itulah yang menjadi dasar razia masker. Dengan demikian siapapun yang ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di Kota Solo, bakal dikenai sanksi sosial.

“Sesuai Perwali Nomor 24 tahun 2020 yang diubah dengan Perwali Nomor 25 tahun 2020 satu-satunya sanksi pelanggaran protokol kesehatan adalah kerjasa sosial. Berupa membersihkan drainase selama 15 menit,” sambung dia.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan itu berlaku bagi semua orang, baik warga Solo maupun luar kota yang berada di Kota Bengawan. Jika kedapatan tidak memakai masker, mereka bakal didata dan dihukum membersihkan drainase selama 15 menit.

“Bila didapati melanggar yang kedua kali, maka sanksinya diakumulasikan menjadi 30 menit, dann begitu seterusnya berlaku kelipatan,” sambung Arif. Solopos.com

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024