Polemik viralnya bayi berubah kelamin masih berbuntut panjang. Meski RSUD Nganjuk telah mengakui berbuat lalai, namun pasangan Fery Sujarwo (29) dan Arum Rosalina (28) tetap menempuh jalur hukum.
“Langkah kita menempuh pengaduan ke ombudsman lewat pengacara saya terkait kelalaian RSUD Nganjuk. Kami tetap menempuh jalur hukum sambil menunggu hasil test DNA,” ujar Fery saat dikonfirmasi detikcom Sabtu (5/9/2020).
Prayogo Laksono, kuasa hukum Fery, mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Kedatangan nya tersebut untuk melakukan upaya pengaduan pelayanan RSUD Nganjuk yang bertindak lalai dalam bertugas.
“Saya sudah ke kantor ombudsman perwakilan Jatim di Surabaya kemarin. Yang jelas untuk mendampingi klien saya atas kelalaian RSUD Nganjuk,” ujar Prayogo.
Prayogo mengatakan surat pengaduan ke ombudsman itu masuk sejak tanggal 3 September 2020. Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil test DNA Ortu dan bayi.
“Masuk ke ombudsman tanggal 3 September kemarin, dan kita juga masih nunggu hasil DNA juga. Jika DNA nanti terbukti bagi yang berganti kelamin itu bukan anak Fery maka kita lanjut tuntut RSUD Nganjuk,” tandasnya.
Di Nganjuk viral bayi berubah kelamin. Bayi tersebut saat dilahirkan disebut berkelamin perempuan. Namun saat meninggal, bayi disebut berkelamin laki-laki. Kini melalui pengacaranya, orang tua bayi sudah melayangkan somasi ke pihak RSUD Nganjuk. Detik.com