TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan bahwa barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi.
“Saya akui saat itu saya, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Setia pun menunjukkan sejumlah bukti pelaksanaan eksekusi tersebut, mulai dari surat perintah hingga bukti transfer. Ia mengatakan, eksekusi dilakukan pada Senin, 29 Juni 2009 dan diliput sejumlah media.
Saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel, Setia memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam eksekusi tersebut. “Ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani pejabat Bank Permata saat itu,” ujarnya.
Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
“Silakan saudara-saudara mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari Jaksel bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara,” kata dia.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra.
Antasari mengatakan, ada informasi uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. Ia kemudian mempertanyakan yang tersebut sudah dieksekusi atau belum.