Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding

Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding

Jerinx dijerat UU ITE dan menjadi tersangka terkait cuitan “IDI Kacung WHO”. Terkait kasus yang menjerat kliennya itu, Kuasa hukum pria bernama asli I Gede Ari Astina itu menyatakan akan menyiapkan ahli bahasa sebagai pembanding.

“Jika keterangan ahli bahasa itu dijadikan unsur untuk memperkuat sangkaan terhadap klien kami, tentu akan berikan ahli pembanding,” ujar I Wayan Gendo, kuasa hukum Jerinx, Kamis (13/8/2020).

Gendo mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya tak mempermasalahkan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menyatakan Jerinx memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Apalagi jika itu diberikan sesuai keahliannya dan disampaikan secara objektif.

Namun, kata Gendo, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan ahli bahasa lain sebagai pembanding yang akan menguji kesahihan keterangan ahli bahasa yang digunakan penyidik untuk menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

“Karena sebetulnya (keterangan ahli) itu relatif saja dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Gendo mengatakan, unggahan Jerinx di media sosial murni sebagai kritik dan bukan destruktif yang berniat mencemarkan nama baik atau menyebarkan kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurutnya, Jerinx ingin membuat IDI memberi penjelasan terkait prosedur rapid test sebagai persyaratan administrasi yang dinilai malah menyusahkan masyarakat.

“Postingan Jerinx ini cara dia mendorong ID sebagai organisasi profesi kedokteran dalam situasi pandemi ini karena banyak sekali korban di masyarakat karena prosedur rapid test ini,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) itu sebagai tersangka dan langsung menahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Ancaman enam tahun penjara,” tuturnya di Mapolda Bali. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024