Ketika Hukum Bergantung pada Medsos

Ketika Hukum Bergantung pada Medsos

Andai tidak ada Facebook, Twitter, dan Whatsapp, dan di zaman ini komunikasi masif jarak jauh kita masih memakai media cetak, apakah para penegak hukum akan serajin yang kita lihat?
Pertanyaan seperti itu nongol di kepala saya gara-gara dalam beberapa pekan terakhir saya terlibat dalam dua kasus pelecehan seksual. Tenang dulu, “terlibat” di sini bukan sebagai pelaku. Posisi saya tidak begitu jelas. Sebagai saksi bukan, sebagai korban bukan, tapi saya dekat dengan kedua kasus itu.

Yang pertama adalah kasus Bambang “Swinger”. (Yang belum paham peristiwanya seperti apa, silakan googling dulu, jangan malesan.) Menurut kabar terakhir, ada 50 korban Bambang yang dikirimi pesan mesum memamerkan imajinasi dia bertukar pasangan, dan itu berlangsung dalam jangka waktu bertahun-tahun.

Nah, jauh sebelum ramai kasus Bambang yang beraksi dengan modus chatting medsos, 16 tahun lalu, orang itu pernah melakukan pelecehan secara fisik. Korbannya adalah perempuan yang hari ini menjadi istri saya. (Pada waktu kejadian, perempuan itu masih berstatus teman saya, belum pacar apalagi istri.) Tapi saat itu saya ikut datang ke pos satpam tempat Bambang ditahan, ikut melontarkan sedikit “nasihat jasmani” ke wajahnya, bahkan saya juga ikut mengantarkan korban sekaligus pelaku ke kantor polisi.

Dari situlah saya tahu pasti bahwa kemudian kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan langkah apa pun. Tidak ada saksi, kata polisi. Itu posisi yang konon sangat sulit untuk sebuah kasus pelecehan seksual. Entahlah, saya juga tidak paham soal-soal hukum semacam itu. Tapi faktanya, sampai 16 tahun setelah kejadian, tidak ada progres apa-apa. Bahkan pahit sekali, kasus tersebut sudah tak mungkin diangkat lagi karena kedaluwarsa.

Itu berbeda dengan kasus belakangan, ketika Bambang menjalankan modus digital berupa chat-chat mesum. Saya tidak tahu apakah dia ditahan atau tidak. Namun, respons dukungan berdatangan dari banyak sekali orang. Bahkan seorang pejabat polisi lokal mengontak saya, menanyakan detail peristiwa lama itu, dan sampai sekarang masih menunggu saya untuk “memobilisasi” para korban Bambang yang lain dari wilayah Yogyakarta.

Lalu kenapa kasus yang belakangan ini bisa naik cepat, sementara yang dulu tidak? Tentu saja karena medsos! Karena ada korban yang bersuara lewat Facebook-nya, dalam waktu singkat disambar suara-suara korban lainnya, jadilah itu barang. Maka suara-suara berkumpul, menggumpal, mengeras, mengentak, dan naga-naganya itu yang membuat pihak yang berwenang segera bertindak.

Kasus kedua yang melibatkan saya terjadi beberapa hari lalu. Ceritanya, saya punya kelas menulis online. Salah satu peserta kelas saya yang tinggal di Makassar, sebut saja namanya Mbak Neni, pamit tidak aktif. “Saya sedang sangat sibuk membantu anggota keluarga yang terkena pelecehan seksual dari guru ngajinya, Mas,” katanya. Korban masih berumur 9 tahun, dan persis di situlah saya ikut emosi sambil mengumpat-umpat ngeri. Ya, Tuhan! Anak itu lebih kecil daripada anak perempuan saya!

Lalu saya mengintip Facebook Mbak Neni. Saya menyimak unggahan tiga hari sebelumnya, dan di situ disebutkan bahwa sudah lima hari laporan mereka ke polisi belum ditindaklanjuti. Saya kaget. Lima hari ditambah tiga hari, berarti sudah delapan hari laporan itu dicueki.

Lekas saya teringat saran seorang kawan, wartawan senior yang sempat ngobrol dengan saya terkait kasus Bambang. “Seharusnya kamu dulu ngajak wartawan, Bal,” katanya. Maka, saya pun membagi unggahan Facebook Mbak Neni, sambil mengatakan, “Tolong siapa pun di antara teman-teman yang kenal dengan wartawan di Makassar, sampaikan kabar ini.” Begitu saja.

Tak saya sangka, unggahan saya viral. Saya dikontak oleh banyak sekali wartawan, dari Makassar maupun Jakarta, dari koran online sampai televisi. Kasus itu langsung melejit dalam hitungan jam. Mbak Neni mengabarkan bahwa petugas langsung berdatangan, bantuan dan dukungan bermunculan, wartawan berbondong-bondong menyambangi kediamannya, dan apa yang dia keluhkan soal kelambanan pelayanan segera mendapatkan gantinya.

Tentu saya turut senang. Namun, seiring itu, saya jadi galau sendiri, dan muncullah pertanyaan sebagaimana di awal tadi: “Andai tidak ada medsos, dan komunikasi masif jarak jauh kita masih memakai media cetak, sementara di koran-koran kertas tak ada mekanisme viral, apakah para penegak hukum akan serajin yang kita saksikan?”

Ini bukan pertanyaan tanpa dasar, dan para polisi semestinya tidak perlu tersinggung dengan kata-kata saya. Sebab saya menyaksikan sendiri, dan bisa membandingkan “langsung” antara dua (bahkan bisa disebut empat) kasus.

Coba simak. Di kasus Bambang “Swinger” yang pertama, pada 2004, belum ada medsos, dan teman saya yang belakangan menjadi istri saya itu tidak mendapatkan dukungan maksimal dari polisi. Adapun di kasus berikutnya, dengan pelaku yang sama, respons dukungan datang membanjir, setelah kabar soal chatting mesum itu tersebar luas di Facebook, Twitter, dan Whatsapp.

Itu persis dengan kasus Mbak Neni di Makassar. Selama delapan hari Mbak Neni menunggu tanpa kepastian, padahal jelas-jelas kejadiannya ada, korbannya anak-anak pula. Begitu kasus itu viral, peta seketika berubah dalam hitungan jam. Padahal tidak ada perbedaan kasus, belum ada laporan resmi korban-korban baru, dan modus pelecehannya juga tidak bergeser dari delapan hari sebelumnya.

Setelah menyimak perbandingan situasi-situasi tersebut, bayangan di kepala saya semakin berkelebat susul-menyusul.

Begini. Andai para para korban chatting Bambang “Swinger” itu bukan kalangan yang punya jaringan pertemanan luas, dan cuma mengandalkan lingkar medsos yang seadanya, apakah dukungan dari para penegak hukum juga akan hadir sedemikian rupa? Saya bisa bertanya seperti itu karena mengingat bahwa 16 tahun silam kasusnya lebih parah, tapi medsos belum eksis di muka bumi. Dan jelas, dukungan ramai tak pernah ada. Saya pun melihat bahwa unggahan Mbak Neni sebelum saya share juga relatif sepi, padahal sudah tiga hari nongkrong di Facebook.

Artinya, ada ketimpangan nasib di hadapan hukum, dan yang diuntungkan adalah “elite-elite media sosial” yang kebetulan punya jaringan perkawanan. Lalu bagaimana dengan korban-korban yang cuma sedikit friend list dan follower-nya? Bagaimana nasib mereka? Apa yang akan mereka dapatkan jika kemampuan maksimal mereka hanyalah menyebarkan kabar di grup Whatsapp karang taruna? Lebih ngeri lagi, bagaimana jika korban pelecehan seksual datang dari kalangan yang tidak bermedsos? Apakah laporan mereka akan didengarkan dan ditindaklanjuti?

Kegelisahan itu terus berlanjut. Apakah hukum hanya akan dijalankan sebagai layanan untuk mereka yang mampu membikin viral sebuah kasus? Jika kita pahami bahwa viral artinya melibatkan banyak sekali orang, dan banyak orang sama maknanya dengan kekuatan massa, apakah hukum hanya akan dijalankan jika ada tekanan massa? Lalu, apa bedanya kekuatan viral dengan kekuatan orang yang bisa membayar massa?

Pertanyaan-pertanyaan itu terus bermunculan, memusingkan kepala saya. Saya meratap, kenapa 16 tahun silam saya belum punya follower (waktu itu baru ada Friendster, dan kita belum kenal apa yang disebut viral). Di sisi lain saya sadar di zaman ini saya hanya agak beruntung saja, karena saya punya privilese berupa follower, sementara jutaan orang lainnya tidak bisa mengakses kemudahan itu sebagaimana saya. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024