Kondisi perekonomian nasional memasuki masa resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif akibat pandemi Covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II 2020 tumbuh minus 5,32 persen. Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2020 sehingga penguatan ekonomi perlu dilakukan agar perekonomian nasional terhindar jatuh lebih dalam.
Salah satu imbauan yang disosialisasikan kepada masyarakat yaitu menghindari penarikan dana perbankan secara besar-besaran atau rush money. Imbauan ini tidak lepas dari munculnya informasi ajakan yang beredar di media sosial mengenai rush money karena perbankan mengalami kesulitan permodalan atau likuiditas. Informasi tersebut ditolak pemerintah dan otoritas yang menyatakan kondisi perbankan saat ini masih terjaga.
Untuk diketahui, ajakan rush money pernah muncul sebelumnya, yakni pada 2016. Gerakan tersebut muncul berkaitan dengan rencana aksi lanjutan pada 25 November 2016 di tengah situasi perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif ketika itu, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Berbagai media sosial memunculkan tanda tagar #RushMoney2511 sehingga menjadi viral.
Isu rush money juga gencar muncul pada Juni lalu sehingga mendapat respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar. (Baca Juga: OJK Berencana Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19)
Atas hal tersebut, OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Delik yang disangkakan dalam laporan tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Pihaknya akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dia menjelaskan berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.
“Dapat kami sampaikan, sektor jasa keuangan secara umum masih dalam kondisi yang baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang juga terjaga. Kami memandang, fase survival telah dapat kita lalui dengan baik. Saat ini memasuki fase recovery dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Wimboh.
Tidak Terpengaruh
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, meminta masyarakat tidak terpengaruh isu rush money. Dia juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik karena resesi sudah menjadi bagian kenormalan baru di tengah wabah. Dia menambahkan hampir semua negara mengalami resesi sehingga langkah saat ini yang perlu dilakukan adalah mencari cara bertahan menghadapi tekanan tersebut.
“Apabila dunia usaha bisa bertahan, tidak mengalami kebangkrutan, maka kita akan bisa bangkit kembali dengan cepat ketika wabah sudah berlalu. Kami optimis dengan berbagai kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah melalui program PEN (pemulihan ekonomi nasional), ekonomi akan bisa meningkatkan daya tahan dunia usaha kita, dan akan recovery pada 2021,” jelas Piter, Kamis (6/8).
Piter menilai kondisi perbankan nasional masih stabil dan sehat dengan indikator-indikator yang meski menunjukkan penurunan pada beberapa bank tetapi secara keseluruhan masih baik. Bahkan, menurutnya beberapa bank bahkan masih mencatatkan kenaikan keuntungan selama semester I tahun 2020.
“Likuiditas bank terjaga. Kualitas Aset masih baik sehingga memungkinkan bank untuk tetap mendapatkan keuntungan. Memang rasio Non-Performing Loans (NPL) mengalami kenaikan, tetapi kenaikannya masih dalam batas aman. NPL perbankan masih di bawah batas psikologi 5 persen,” jelasnya.
Sehubungan, isu beberapa bank mengalami permasalahan likuiditas, Piter mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Dia menjelaskan permasalahan likuiditas yang dihadapi beberapa bank tertentu masih dalam batas-batas yang bisa dikelola oleh otoritas. Dia mencontohkan permasalahan bank Bukopin misalnya sudah semakin jelas penyelesaiannya dengan masuknya Kookmin Bank membawa dana segar ke bank Bukopin dan menempatkannya sebagai pemegang saham pengendali yang baru di Bank Bukopin.
“Masuknya Kookmin Bank di Bank Bukopin di tengah isu permasalahan Bukopin membuktikan bahwa permasalahan di Bank Bukopin tidaklah mengkhawatirkan dan Bank Bukopin memiliki prospek yang sangat baik,” jelas Piter menambahkan.
Sehingga, dengan terjaganya kondisi perbankan di tengah wabah, pesan berantai yang mengajak masyarakat untuk menarik dana di perbankan dapat dipastikan adalah Hoaks yang harus dilawan. Dia menjelaskan pesan hoax ini berpotensi mengganggu kestabilan sistem keuangan dan juga perekonomian nasional yang sesungguhnya saat ini masih stabil dan sehat. Dia meminta penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan peredaran pesan palsu tersebut. Sumber