Polresta Bandung mengungkap kasus temuan mayat dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mayat tersebut ternyata merupakan jenazah seorang pelajar putri yang menjadi korban pembunuhan kekasihnya sendiri.
Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Rancaekek.
“Kami menerima laporan terkait adanya dugaan pembunuhan,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Kamis 6 Agustus 2020.
Menurut Hendra korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas keduanya. Ia pun hanya menyebut pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban disebut Anak Korban (AK).
“Kronologisnya, pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, AK mendatangi ABH di rumah kontrakannya. Kemudian mereka melakukan hubungan badan dan setelah itu ABH ini merasa cemburu karena melihat foto kekasih lain dari AK yang diunggah di media sosial,” kata Hendra.
Kecemburuan itu membuat ABH kalap dan menjerat leher korban dengan tali dan memasukan tubuh AK ke dalam karung. Setelah itu ABH pergi begitu saja meninggalkan jenazah AK dalam karung di kontrakannya tersebut.
Meskipun demikian, saat pulang kembali ke kontrakannya, ABH bertemu dengan ibunya sendiri. Sang ibu pun menanyakan kepada ABH apa isi dalam karung mencurigakan tersebut.
“ABH pun kemudian menceritakan bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa AK. Kemudian sang ibu mengajak ABH untuk melapor ke Polsek Rancaekek dan menyerahkan diri,” tutur Hendra.
Terkait pasal yang dikenakan, Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 80, 81 dan 82 UU Perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.
Dari tangan ABH, polisi menyita sejumlah barang bukti barupa seutas tambang merah, satu kerudung abu-abu, satu masker merah tua, sweater hijau tua, sprei batik biru, serta pakaian dalam warna biru, kaos putih, dan celana jeans biru milik korban.
Sehubungan dengan tersangka yang masih di bawah umur, Hendra menegaskan bahwa penahanan tidak dilakukan oleh pihaknya. Namun ABK kini diamankan oleh Yayasan Bahtera yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Kanit PPA Polresta Bandung Ipda Risnawati menambahkan, korban dan pelaku masih berstatus sebagai siswa sekolah menengah atas (SMA).
“ABH adalah siswa SMK, sedangkan korban siswa SMA. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rancaekek dengan alamat berbeda. Mereka sudah berpacaran selam satu tahun lima bulan,” ujarnya.Sumber