Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Senin 3 Agustus 2020, Anita Kolopaking akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yang juga menjerat Brigjen Prasetijo Utomo.
“Rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Kendati begitu, Awi tidak menjabarkan dengan rinci terkait pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa, 4 Agutus 2020.
Rencananya, Anita Kolopaking akan menjalani pemeriksaan sejak pagi.
“Jadi kita tunggu perkembangannya besok,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.
“Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Sumber