Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald. Tak cuma itu, Isnaini dikabarkan mengajak berkelahi Ricardo saat di ruang tamu Puspenkum Kejagung.
Menanggapi dugaan kasus tersebut, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mengecam keras dan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Isnaini dari jabatannya. “Jika dugaan intimidasi dan kekerasan itu benar, maka oknum jaksa itu sudah mencoreng nama baik Kejaksaan dan membuat malu Jaksa Agung. Jadi ya harus dicopot. Jaksa Agung juga harus minta maaf ke publik,” kata Yanuar di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Seharusnya, kata Yanuar, jaksa yang ditugaskan di unit Puspenkum harus memahami bahwa setiap kegiatan pers ataupun jurnalis di Indonesia dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan jika masih ada jaksa yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis maka melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dan bisa dikenakan pidana.
Ia pun mengkritisi Jaksa Agung Burhanuddin yang tidak menempatkan personelnya yang cakap dan paham akan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sebab, lanjutnya, mengutip Pasal 4 UU Pers dikatakan, pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
“Sedangkan Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini yang harus dipahami para jaksa,” ujarnya lagi.
Yanuar pun mendesak Komisi Kejaksaan sekaligus Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk segera ambil tindakan terkait kasus ini. “Jangan sampai, dibiarkan begitu saja. Tindakan kekerasan berupa pemukulan jurnalis, apalagi dilakukan seorang pejabat institusi penegak hukum tidak bisa ditolerir,” kata dia.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 Juli 2020. Mulanya, jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald sedang melakukan peliputan berupa doorstop kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai kegiatan tersebut, sekitar 16.20 WIB, Ronald menemui Hari dan langsung memperkenalkan diri. Hari saat itu didampingi dua pejabat Puspenkum lainnya. Salah satunya, Kepala Subdirektorat Media dan Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini.
Tiba-tiba, perkenalan Ronald direspons dengan nada tinggi oleh Isnaini. Berdasarkan penuturan Ronald, Isnaini langsung menghardik dengan suara keras dan menunjuk-nunjuk dirinya. Isnaini kemudian memukul pipi Ronald sambil mengatakan, “Oh, ini kamu yang kemarin. Saya, kan, bilang nanti kasih data!”.
Sikap Isnaini diduga muncul karena pemberitaan Law Justice mengenai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Ronald menjelaskan, berita tersebut tidak berisi penjelasan Isnaini karena Isnaini tidak memberikan data sesuai waktu yang dijanjikan.
Setelah itu, Kapuspenkum kemudian membawa Ronald dengan cara merangkulnya, untuk dibawa ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam perjalanan itu, Isnaini kembali memukul punggung Ronald.
Wanita tertua yang masih hidup mengungkapkan rahasia umur panjang
Pukulan itu dirasa Ronald cukup keras sehingga dia menegur Isnaini. Namun Isnaini menganggap itu merupakan bentuk keakraban.
Sesampainya di ruang tamu Puspenkum, Ronald masih melihat Isnaini marah-marah dengan raut muka emosional. Isnaini yang masih mengenakan pakaian dinas, bahkan sempat mengajaknya berkelahi. Tindakan Isnaini membuat pegawai Puspenkum lainnya menenangkannya. Sumber