Hukumonline.com – Raut wajah Magda Safrina nampak sumringah usai pembacaan putusan pengujian Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan di Gedung MK, Kamis (28/2). Magda senang permohonannya terkait aturan kerahasiaan bank dikabulkan sebagian oleh MK.
Dengan putusan MK ini, Magda kini memiliki alas hak untuk mengakses rekening bank atas nama suaminya yang menyangkut harta bersama. Permohonan pengujian ini memang diajukan Magda karena dirinya tidak diizinkan oleh pihak bank untuk mengakses rekening keluarga atas nama suaminya. Kala itu, Magda dalam proses perceraian dengan suaminya.
“Putusan MK tadi sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Setelah ini, mungkin saya akan mensomasi bank setelah putusan ini dimuat dalam berita negara,” kata Magda usai sidang pembacaan putusan di MK.
Selain terkait kasus pribadi, Magda berharap putusan MK ini menyudahi sikap bank yang selama ini melarang seorang istri mengakses rekening harta bersama atas nama mantan suaminya tidak terjadi lagi. Biasanya, kata dia, situasi seperti ini merugikan pihak istri.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.
Mahkamah beralasan harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 1 huruf f Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 1 huruf f itu menyebutkan, “harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”
“Jadi, seluruh tabungan, deposito, dan harta benda dan produk perbankan yang dimiliki dan disimpan di bank oleh suami dan atau istri, berstatus sebagai harta bersama (gono-gini) yang dimiliki bersama termasuk pemohon,” kata Hakim Konstitusi, M Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan putusan.
Diakui Mahkamah, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank seperti ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Namun begitu, ketentuan itu telah memberi pengececualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Diantaranya, kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana, dan perkara perdata antar bank.
Karenanya, menurut Mahkamah, akan memenuhi rasa keadilan apabila data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait harta bersama. Sebab, harta bersama milik suami dan atau istri harus mendapat perlindungan atas haknya dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh salah satu pihak sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat Pasal 40 ayat (1) perlu diberi penafsiran agar data nasabah bank tetap terlindungi kerahasiannya, kecuali mengenai hal-hal yang telah ditentukan dan penafsiran Mahkamah. Sebab, jika ketentuan itu dibatalkan justru akan menimbulkan tidak ada perlindungan kerahasiaan bank yang berdampak ketidakpercayaan masyarakat dan merugikan perekonomian nasional.
“Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai ‘Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A, dan kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian,” tegasnya.
Untuk diketahui, Magda Safrina sebenarnya juga memohon MK menguji Pasal 40 ayat (2). Namun, untuk pasal ini, MK menyatakan permohonan Magda tidak beralasan menurut hukum.
(Kongres Advokat Indonesia)