Pihak Kejaksaan akan meminta klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, sebuah video yang disebutkan oleh pengunggahnya sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel viral di media sosial.
“Sesuai SOP kami, maka akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, Hari belum merinci kapan Anang Supriatna akan diperiksa. Ia pun belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI atau Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Saya cek dulu apakah Aswas DKI atau Pengawasan Kejagung,” ujar dia. Video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dengan Kajari Jaksel viral di Twitter. Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kajari Jaksel.
Akun itu juga menyebut Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur. Hingga berita ini dibuat, Kompas.com belum mendapat respons dari Anita Kolopaking.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020. Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.Sumber