Akhir-akhir ini, kabar anak menggugat orangtua kandung sendiri marak terdengar.mLaporan teranyar datang dari seorang perempuan berusia 74 tahun asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Perempuan renta bernama Mariamsyah Siahaan itu dituntut oleh tiga dari lima anaknya lantaran menjual sebidang tanah warisan. Miris, Tiga Anak Kompak Gugat Ibu Kandung Hanya Karena Warisan, Ini Komentar Kuasa Hukum
Perkara Jual Tanah Warisan, Tiga Anak Tega Gugat Ibu Kandung Berusia 74 Tahun. Namun, peristiwa anak gugat orangtua kandung bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Berikut sederet gugatan anak terhadap orangtuanya sendiri.
1. Tiga anak kompak gugat ibu kandung lantaran tak dapat bagian hasil jual tanah warisan
Mariamsyah Siahaan, perempuan renta yang telah berusia 74 tahun, tidak menyangka tiga dari lima anak yang lahir dari rahimnya tega melayangkan gugatan hukum. Padahal, dia telah mengantongi surat kuasa atas penjualan tanah warisan sang suami yang sudah meninggal dunia.
“Kan sudah dikasih semua hartanya sama saya. Saya kira sudah bisa lah semua saya jual. Memang saya jual lah rumah (tanah) itu, enggak tahu pun orang itu. Karena sudah dikasih ke saya hak jual, itu di depan notaris,” ujar Mariam kepada wartawan, beberapa hari lalu.
“Jadi sudah dijual, keberatan lah dia waktu saya menerima uangnya dari notaris, datang orang itu, itu bagian saya katanya,” sambungnya.
Mariamsyah Siahaan.
Gugatan anak pada ibu kandung ini bermula saat Mariam menjual sebidang tanah warisan sang suami yang berada di Jalan Tuasan, Medan, Sumatera Utara. Tanah seluas 87 meter persegi itu dijualnya seharga Rp 1 miliar.
Karena tak terima ibunya menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka, ketiga anak kandung Mariam melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sidang perdana akan digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.
Kuasa hukum Mariam, Ranto Sibarani, menyayangkan gugatan ketiga anak kandung kliennya tersebut. Sebab menurutnya, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, ketiga anak yang menggugat ibu kandung itu bukan tergolong orang dengan perekonomian rendah.
“Seorang anak tidak patut menggugat orangtuanya. Apalagi ibu kandungnya, ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan anak-anaknya. Apalagi anak-anaknya bukan orang susah secara ekonomi,” kata Ranto.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Mariam lainnya, Gumilar Aditya Nugroho. Kendati begitu, Gumilar menyatakan siap membela kliennya lantaran kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.
“Kita sangat menyayangkan adanya gugatan ini, sebab antara penggugat dan klien merupakan anak dan ibu kandung. Seharusnya persoalan keluarga harus diselesaikan di tataran keluarga,” ujar Agum.
2. Anak Laporkan Ibu Karena Sepeda Motor
Seorang anak bernisial M (40) tega melaporkan ibu kandungnya sendiri, K (60), ke Mapolres Lombok Tengah, baru-baru ini. M melaporkan K karena dituduh menggelapkan uang warisan sang ayah senilai Rp 15 juta.
Cerita ini bermula saat K menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta. Setelah itu, K membagi sebagian kecil hasil penjualan itu kepada M, yakni senilai Rp 15 juta.
M yang tak lain adalah ibu kandung K, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor.
“Kemudian motor itu dia (K) pakai sama saudaranya, si anak keberatan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono kala itu.anak gugat ibu kandung K, ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri, M.
Kisah anak hendak memenjarakan ibu kandungnya sendiri ini kemudian viral di media sosial. Namun, laporan M terhadap ibunya itu ditolak pihak kepolisian.
“Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu,” ujar Priyo kepada K.
3. Anak Gugat Ibu, Kakak dan Adik Kandung Lantaran Tak Kebagian Jatah Warisan
Pada 2019 lalu, seorang anak juga menggugat ibunya sendiri karena tidak diberi warisan. Kasus ini pun disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (7/8/2019).
Menurut pengacara penggugat, kliennya tidak diberi warisan lantaran pernah menolak warisan tersebut dan pernikahannya tidak direstui.
Penggugat itu bernama Annete Sugiharto (40), sedangkan tergugat yang tak lain adalah ibunya sendiri adalah Meliana Anggreini (68).
Meliana tinggal di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Selain ibunya, Annete juga menggugat kakak dan adik kandungnya sendiri, yakni Julius Sugiharto (42) dan Trifena Sugiharto. Tak hanya itu, dia juga turut menggugat notaris keluarganya.
“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal dia anaknya. Notaris hanya memasukkan dua anak Meliani lainnya,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Huna.
4. Empat Anak Gugat Ibu Karena Jual Tanah Untuk Kebutuhan Hidup
Mundur lagi ke belakang, empat orang anak juga tega menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 2018 lalu.
Sama seperti kasus-kasus di atas, gugatan ini juga berkaitan dengan harta warisan.
Keempat anak tersebut, yakni AS, DR, AR, dan AK, menggugat ibu kandungnya Cicih (78) senilai Rp 1,6 miliar.
“Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” kata Kuasa hukum Cicih, Agus Sihombing seperti dilansir Antara, Rabu (21/2/2018).
Agus menjelaskan, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari setelah sang suami meninggal dunia. Untuk bertahanhidup, dia terpaksa berutang ke tetangga.
Sedangkan keempat anaknya itu, kata Agus, jarang mengunjungi serta melihat kondisi ibunya. Mengetahui tanah warisan ayahnya dijual, empat anak Cici langsung menggugat dengan alasan penjualan tanah itu tidak diketahui mereka.
“Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda enggak punya suami pekerjaan hidup dari mana,” kata dia. Sumber