Viral! Nasabah Resah Asuransi Pendidikan Tak Bisa Dicairkan

Viral! Nasabah Resah Asuransi Pendidikan Tak Bisa Dicairkan

Kemarahan nasabah polis asuransi pendidikan kembali viral di sosial media. Sebuah akun mengeluhkan asuransi pendidikan adiknya tidak bisa langsung dicairkan setelah rutin dibayar selama 17 tahun terakhir.

Berbagai komentar dan kritikan pada industri asuransi langsung ramai seketika. Namun perusahaan asuransi mana yang dimaksud tidak jelas dicantumkan. Namun kemungkinan perusahaan yang dimaksud adalah Jiwasraya dan Bumiputera.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menanggapi keluhan nasabah yang viral tersebut. Menurutnya para nasabah asuransi pendidikan di perusahaan asuransi BUMN yang sedang bermasalah, diharapkan agar bisa bersabar. Secara aturan perusahaan asuransi BUMN berarti seharusnya didukung oleh pemerintah termasuk untuk penambahan modal.

“Secara umum kondisi perekonomian dalam tekanan akibat pandemi, termasuk industri asuransi. Sehingga wajar bila pencairannya lebih lama. Bila yang dimaksud perusahaan BUMN seperti Jiwasraya, nasabah harap bersabar karena ini masalah waktu saja untuk dicairkan,” ujar Togar, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Sedangkan bagi nasabah Bumiputera yang juga bermasalah dirinya tidak mengomentari. “Lebih baik saya tidak berkomentar untuk nasabah Bumiputera,” ujarnya.

Sementara eks Komisi Independen AJB Bumiputera Diding Sudirdja Anwar justru mengingatkan dalam polemik berbagai perusahaan asuransi sebaiknya OJK bersama Industri Asuransi harus gencar sosialisasi. Dirinya mengkhawatirkan kepercayaan akan makin berkurang terhadap perlindungan asuransi.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur. Sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri,” ujar Diding.

Baca Juga: Menko Luhut Buka-bukaan Kenapa Indonesia Tak Pakai Strategi Lockdown Lawan Corona

AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.

Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024