Mantan anggota Tim Gabungan bentukan Polri untuk kasus penyiraman air keras, Indriyanto Seno Adji, mengingatkan Tim Advokasi Novel Baswedan untuk tidak menuduh Irjen Pol Rudy Heriyanto atas dugaan penghilangan barang bukti.
Ia mengatakan tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan Irjen Pol Rudy Heriyanto bahkan viral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata dia dalam pesan tertulis, Rabu (8/7) malam.
Rudy adalah Kepala Divisi Hukum Polri yang merupakan bagian dari Tim Penyidik Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kemudian saat ini, ia menjadi penasihat hukum dua anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel.
Ia dilaporkan oleh Tim Advokasi Novel ke Divisi Propam Polri atas dugaan penghilangan barang bukti.
Indriyanto menilai laporan tersebut terkesan subjektif dan tidak benar. Misalnya terkait dengan sidik jari di botol dan gelas yang hilang. Menurut dia, Tim Gabungan bentukan Polri telah melakukan penelitian secara detail dan tidak menemukan sidik jari di gelas.
“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sulfat namun tidak menggunakan sarung tangan,” ucapnya.
Ia pun menyarankan agar semua pihak dapat bersikap bijaksana sembari mengikuti proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” imbuhnya.
Tim Advokasi Novel Baswedan sebelumnya melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti terkait kasus teror air keras terhadap Novel.
Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, menuturkan sejumlah landasan laporan dilayangkan. Yakni seputar sidik jari pelaku di botol dan gelas yang hilang dan tidak dijadikan barang bukti di sidang, kamera di sekitar rumah Novel yang tidak menjadi barang bukti hingga absennya Cell Tower Dumps (CTD) dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Cell Tower Dumps merupakan sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
“Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kurnia dalam pesan tertulis, Selasa (7/7). Sumber