Muncul Petisi Larangan “Kawin Tangkap” di Sumba, Gereja: Perlu Dialog

Muncul Petisi Larangan “Kawin Tangkap” di Sumba, Gereja: Perlu Dialog

Praktik ‘kawin tangkap’ di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi sorotan setelah videonya viral. Kini, muncul petisi meminta diterbitkan perda larangan kawin tangkap.

Di change.org, Selasa (30/6/2020) pukul 10.59 WIB, petisi berjudul ‘Terbitkan Perda Larangan Kawin Tangkap di Sumba’ itu dibuat oleh Badan Pengurus Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati). Sudah ada ribuan pendukung petisi yang dimulai sejak tiga hari lalu itu.

Dia memaparkan ada tiga kejadian di Sumba Tengah yang menjadi sorotan. Pada Januari 2017, Desember 2019, dan Juni 2020.

Menurutnya, praktik kawin tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan karena tubuh perempuan dikontrol dan dijadikan objek seksual laki-laki. Praktik ini, katanya, jelas melanggar hak asasi perempuan seperti tercantum dalam The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU RI Nomor 7 tahun 1984.

“Oleh sebab itu, kami memerlukan dukunganmu kawan-kawan untuk mendorong Gubernur Nusa Tenggara, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Kn. agar mengeluarkan Aturan Larangan Praktik Kawin Tangkap di 4 Kabupaten di Pulau Sumba sehingga jika ada yang masih melakukannya dapat diproses secara hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir daribDetikcom.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengaku mendukung petisi itu. Menurutnya, adat yang melanggar hak asasi manusia harus dihilangkan.

“Pemprov NTT mendukung setiap upaya untuk menghilangkan dampak-dampak budaya, adat istiadat yang melanggar hak asasi manusia. Jadi di dalam era kehidupan modern sekarang, di mana prinsip kesetaraan, keadilan, menghormati martabat manusia dan hak asasi, harus ada upaya dari para tokoh, baik dari pemerintah maupun tokoh-tokoh agama, tokoh adat, untuk bisa menghilangkan budaya-budaya adat yang membelenggu kemanusiaan. Ini kan membelenggu kemanusiaan dan martabat manusia,” kata Jelamu sebagaimana dilansir dari detikcom.

Dia mengatakan pada prinsipnya, bukan manusia untuk peraturan tapi peraturan untuk manusia, termasuk adat istiadat. Ketika peraturan atau adat belenggu martabat manusia, maka perlu diubah dan kesadaran bersama antara masyarakat dan tokoh-tokoh adat.

“Jadi kita harapkan pemerintah kabupaten di daratan Sumba, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat untuk duduk bersama bicarakan bersama, sosialisasikan bagaimana aspek kesetaraan, kemartabatan, keadilan, universalitas, kemanusiaan dan sebagainya. Jangan sampai adat istiadat itu justru berlawanan dengan HAM. Tidak boleh. Adat istiadat harus jadi bagian dari kehidupan manusia dan bagian dari upaya meningkatkan martabat manusia,” paparnya.

Dia mengatakan Gubernur NTT belum membahas soal ini. Namun, Jelamu mengatakan dalam perkawinan modern, tidak bisa lagi memaksa.

“Kita tidak bisa kembali lagi ke jaman Siti Nurbaya. Kalau Siti Nurbaya kan perempuan itu pingitan tunggu dijodohkan orang tua, masih lebih halus. Ini tiba-tiba diambil di tengah jalan repot ini. Para intelektual Sumba harus berbicara, masa di jaman modern masih ada seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyoroti praktik ‘kawin tangkap’ di Sumba Tengah, NTT. Bintang meminta pelakunya ditangkap, polisipun melakukan penyelidikan.

“Budaya atau tradisi tidak statis, tetapi dinamis. Kasus kawin tangkap adalah praktik kekerasan dan pelecehan terhadap kaum perempuan dan anak. Jadi jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,” ujar Bintang, dilansir Antara pada Senin (29/6/2020).

Tanggapan Gereja

Antropolog dari Universitas Widya Mandiri (Unwira) Pater Gregorius Neonbasu SVD mengimbau pihak gereja di Sumba, baik gereja Katolik dan Protestan untuk membuka dialog budaya dengan pihak Marapu, dalam hal ini para rato sebagai sesepuh masyarakat setempat untuk membahas praktik ‘kawin tangkap’ ini.

“Untuk masalah ini hemat saya gereja Katolik dan Protestan harus duduk bersama dengan para rato atau sesepuh adat di daerah itu untuk berdialog bersama terkait hal kawin tangkap itu,” kata Gregorius seperti dilansir Antara, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, strategi paling manusiawi dan berbudaya adalah membangun sebuah cara pandang pelayanan terpadu antar berbagai institusi, baik itu gereja, pemerintah, dan masyarakat. Rohaniwan Katolik itu melanjutkan, menjaring cara pandang itu diawali dengan menyamakan persepsi serta menghindari sikap serta perasaan superioritas dan perilaku mau menang sendiri serta saling mendengar dengan sikap tulus ikhlas.

Dia menceritakan pernah berdiskusi dengan para rato dari Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya, serta dengan Pastor Robert Ramone CSsR yang juga budayawan dan pakar di Sumba, yang kini menghuni dan merawat rumah budaya Sumba di Tambolaka.

“Pada tahun 2015-2016 itu saya mendapatkan banyak keluhan yang sangat signifikan dari para rato bahwa tradisi, adat dan budaya tata krama kehidupan manusia dan masyarakat Sumba kini sepertinya terobrak-abrik,” ujar Gregorius.

Hal ini berakibat pada selalu muncul seribu satu persoalan hidup bersama, antara lain munculnya kawin tangkap yang mana di setiap kabupaten di Sumba itu mempunyai sebutan yang berbeda-beda.

Gregorius menilai baik pemerintah, maupun gereja yang mewakili institusi agama, dan juga agama dan kepercayaan lain, hendaknya dengan rendah hati menjaring kerja sama dengan para rato. Dia berharap jejaring sosial dan kerja sama yang dialogis ini bisa menemukan akar persoalan sampai terjadinya kawin tangkap yang masih terjadi di beberapa wilayah di pulau Sumba itu.

“Selama ini menurut saya, belum ada usaha yang serius untuk mencari akar persoalan, dan terlebih seberapa jauh sesepuh masyarakat Sumba mencari jalan yang konsisten untuk mengatasi persoalan tersebut,” tutur dia.

Namun dia meyakini, kini manusia dan masyarakat Sumba sedang berupaya untuk mencari cara dan pola yang baik guna sesegera mungkin menangani sampai tuntas praktik kawin tangkap itu. Dia menambahkan, dinamika pembangunan Sumba juga harus melibatkan para rato, tokoh-tokoh agama dan sesepuh masyarakat lainnya, dalam rangka menanggapi berbagai persoalan yang ada di seluruh kawasan Pulau Sumba.

Menurut dia, skema kerja sama yang harus diterapkan adalah menjaring sebuah pendekatan kultural yang dimaksudkan adalah pihak gereja harus memulai ‘dialog yang dialogis’ serta membuka pintu budaya untuk menjaring relasi dengan para rato. Dia berharap dialog soal praktik kawin tangkap itu menggunakan berbagai aturan yang bernuansa ‘kultur Sumba’ untuk mengkaji serta menangkal melencengnya praktik kawin tangkap itu sendiri.

“Ada istilah dalam Bahasa Latin sebagai berikut: UBI SOCIETAS, IBI IUS yang berarti di mana ada masyarakat, di sana ada aturan. Masyarakat Sumba memiliki sedemikian banyak aturan sebagai panduan dan pedoman bagi manusia dan masyarakat yang mendiami Pulau tersebut,” tutur dia. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024