suaramerdeka.com – Pemerintah Indonesia menghormati hukum internasional terkait kabar bahwa Pemerintah Singapura akan melakukan investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/ Badan Hukum Indonesia (BHI).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Pemerintah Singapura menginvestigasi WNI/BHI terkait kebakaran hutan dan lahan yang asapnya kerap berimbas ke negara tersebut. Menurut Luhut Pemerintah Indonesia juga akan bertindak dengan mengacu aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama. Regulasi Pemerintah Singapura mengatur tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum.
‘’Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah,” ujar Menko Luhut saat memberikan arahan dalam Rakor Virtual yang dihadiri oleh Menkumham Yasona Laoly, Wamenlu Mahendra Siregar, dan perwakilan dari KLHK dan Kemendagri di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sementara Menkumham Yasona Laoly menambahkan, terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI, pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan atas pertimbangan kedaulatan. Pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait itu, terutama dengan Kemendagri.
Yasona menyebut hingga kini belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI berdasarkan hukum negara lain. ‘’Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga,’’ katanya.
Sementara itu Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan perihal isu investigasi WNI/BHI oleh Pemerintah Singapura, asalkan tidak melanggar kedaulatan Indonesia, dapat dibenarkan. ‘’Tidak masuk ke yurisdiksi Indonesia investigasinya, dan hanya boleh dilakukan di Singapura,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Nani Hendiarti memaparkan, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/ Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, telah ditetapkan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Juni 2002.
Ditegaskan, Indonesia memegang teguh dan konsisten terhadap komitmen solidaritas. Indonesia pun siap bekerja sama di bidang pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan serta penyebaran asap lintas batas negara.
Deputi Nani mengatakan Indonesia meratifikasi melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas. Adapun pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan timbulnya kebakaran, Indonesia memiliki regulasi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga : Beredar Video Pengambilalihan Tahta, Langsung Heboh, Viral