Perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan yang Harus Anda Ketahui

Perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan yang Harus Anda Ketahui

Seringkali muncul pertanyaan bagi Wajib Pajak yang bingung menentukan SPT mana yang akan mereka isi, serta apa fungsi dari jenis SPT yang berbeda-beda tersebut. Untuk membantu Anda mengingat SPT mana yang harus dilaporkan ke Kantor Pajak, kenali dahulu perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sedangkan, SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah suatu media pelaporan atas pajak yang telah Anda bayarkan. Walaupun beristilah surat, SPT berbentuk formulir. Formulir SPT memiliki format baku. Format formulir SPT Tahunan dan SPT Masa jelas berbeda, dan disesuaikan dengan fungsinya masing-masing.

Apa perbedaan kedua jenis SPT di atas? Mari simak pembahasannya berikut.

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

SPT Tahunan

  • SPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
  • SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir Tahun Pajak.
  • SPT Tahunan ada dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
  • SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis saja, yaitu SPT 1771.
  • Untuk batas pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak sementara Pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya Masa Pajak.
  • Ada pelurusan pemahaman Masa Pajak yang harus diketahui. Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember maka batas akhir pelaporan pajaknya memang 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Namun, untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

SPT Bulanan atau Masa

  • SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21.

  • SPT Masa jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.
  • SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.
  • Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak.
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya.

Lapor Pajak Online Melalui e-Filing

Dari perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa yang telah dibahas sebelumnya, ada persamaan antara kedua SPT ini, yaitu sama-sama bisa dilaporkan melalui laman djponline.pajak.go.idLaman resmi milik DJP Online ini merupakan kanal utama untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Pelaporan melalui kanal ini kemudian dikenal dengan istilah e-Filing.

e-Filing sendiri bisa dilakukan dengan dua metode, yakni pelaporan langsung pada situs DJP Online tersebut, mulai dari perhitungan pajak hingga penyampaian laporan SPT Tahunan dan Masa, atau pelaporan dengan menggunakan file CSV. Dokumen SPT Masa dan Tahunan terlebih dahulu dibuat pada aplikasi e-SPT yang disediakan DJP Online, kemudian hasilnya berupa file CSV yang diunggah pada kanal resmi DJP Online.

Jika dicermati, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa pada bagian batas pelaporan juga memiliki pertimbangan tersendiri. DJP selaku pihak yang bertanggung jawab atas perpajakan di Indonesia, menetapkan batas ini agar arus pelaporan yang terjadi tidak menumpuk pada satu waktu saja. Terlebih karena pelaporan yang dilakukan memiliki perbedaan subjek pajak, yakni wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Perbedaan batas ini akan memudahkan DJP dalam melakukan pengarsipan, sehingga arsip akan lebih rapi dan sistematis.

Terkait pada batas pelaporan, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir jika batas akhir jatuh pada hari libur. Meski terdapat regulasi dimana batas akan dimundurkan satu hari kerja jika jatuh pada hari libur, wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunan dengan tepat waktu menggunakan fasilitas lapor online yang disediakan oleh DJP.

SPT Tahunan dan SPT Masa memang perlu dijabarkan perbedaannya agar wajib pajak tidak lagi keliru dalam proses lapor pajak. Selain lapor pajak lewat kanal resmi DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan kanal lain yang ditunjuk sebagai mitra resmi DJP Online seperti Klikpajak. Klikpajak sangat mudah digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan atau SPT Masa, serta dapat digunakan secara gratis. Kanal ini juga menyediakan sistem pengarsipan internal yang rapi, sehingga wajib pajak bisa menyimpan riwayat perpajakan yang dilakukan melalui Klikpajak dengan lebih sistematis. Daftar sekarang di sini untuk menikmati layanan lapor pajak praktis tanpa repot! sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024