PIKIRAN RAKYAT – Tindakan tegas akan dilakukan kepada pelaku korupsi terkait anggaran untuk penanganan bencana Virus Corona atau COVID-19.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi.
Tak tanggung-tanggung, Firli menuntut dengan hukuman mati, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati,” kata Firli.
Lebih lanjut Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan.
“Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, ‘salus populi suprema lex esto’ keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” ujar Firli.
Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan COVID-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.
Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Selain itu, Firli juga memastikan KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana bantuan tersebut selain dengan Kementerian terkait.
“Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana yang kami sampaikan ‘salus populi suprema lex esto’ keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” ucapnya.
Sejauh ini, KPK menyoroti pagu anggaran APBD untuk penanganan COVID-19.
Firli Bahuri menyebut terdapat lima provinsi yang mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan COVID-19, meliputi lima provinsi.
“DKI Jakarta kurang lebih Rp 10 triliun, Jawa Barat Rp 8 triliun, Jawa Timur 2,3 triliun, Jawa tengah Rp 2,1 triliun dan Aceh Rp 1,7 triliun,” lanjut Firli.
Tidak hanya provinsi, terdapat juga di lima Kabupaten dan di sejumlah kota yang menganggarkan penanganan COVID-19 dalam jumlah besar.
“Tentu inilah menjadi perhatian kami dari KPK untuk itu kami coba memetakan dimana saja titik rawan terjadinya korupsi,” imbuhnya.
Baca Juga : Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi