Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara

Mahkamah Agung Putus Bebas Abdullah Puteh dari Penjara

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Senator Aceh, H Abdullah Puteh kini bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Abdullah Puteh dan membebaskan dirinya dari pidana penjara dalam kasus penipuan.

Abdullah Puteh yang sedang berada di luar Jakarta, Senin (20/4/2020) mengucap syukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Alhamdulillah. Kita bersyukur atas putusan MA ini,” kata Abdullah Puteh, yang juga Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Secara terpisah, Penasihat Hukum H Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang SH mengatakan, dengan adanya putusan MA itu, Abdullah Puteh telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan atau “onslag van recht vervolging” karena perbuatan yang dituduhkan kepada mantan Gubernur Aceh tersebut sesungguhnya bukan tindak pidana.

“Tuduhan penipuan sangat tidak memiliki dasar hukum karena permasalahan sesungguhnya berada dalam ranah hukum perdata dan justru si pelapor yang melakukan wanprestasi sebagaimana telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara lainnya,” kata Zulfikar Sawang yang sedang berada di Nagan Raya.

“Kami tentu sangat bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Alhamdulillah, klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging),” tukas Zulfikar Sawang, seraya menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA ini, maka proses hukum telah selesai sebab putusan Mahkamah Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Kasus yang berujung ke MA ini bermula saat Abdullah Puteh selaku pemilik PT Woyla Abadi digugat secara pidana oleh saksi Hari Laksmono atas tuduhan penipuan.

Hari Laksmono (HL) adalah orang yang dikalahkannya di pengadilan perdata mulai dari pengadilan banding, kasasi, dan peninjauan kembali. HL dinilai melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan milik Abdullah Puteh PT Woyla Abadi.

“Dulu kita melaporkan yang bersangkutan secara perdata karena melanggar perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT Woyla Abadi yang saya dirikan. Sampai ke tingkat peninjauan kembali kita menang,” ujar Abdullah Puteh menguraikan kronologis pelanggaran perjanjian dalam akta perjanjian dengan 29 pasal.

“Perjanjian itu yang dia dilanggar dan kita gugat ke pengadilan. Di antara perjanjian yang dilanggar itu adalah HL seharusnya membayar uang muka Rp 3 miliar dan menyetorkan royalti fee kepada saya tiap bulan. Tapi nyatanya itu tidak dipenuhi,” urai Puteh.

Puteh lalu menggugat HL ke pengadilan dan mengharuskan membayar uang muka kerjasama sebesar Rp 7 miliar.

“Memang di pengadilan, kita kalah, tapi kemudian kita banding, dan kita menang. Begitu juga saat kasasi, kita juga menang, sampai ke Peninjauan Kembali, kita juga menang. Jadi sebetulnya kasus ini sudah selesai,” beber Abdullah Puteh.
Kalah secara perdata, HL lalu melaporkan Puteh secara pidana dengan tuduhan penipuan.

Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Abdullah Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5000. Ketika itu Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta, dari seorang yang oleh jaksa disebut investor, bernama Herry Laksmono.

Tidak terima atas putusan tersebut, Abdullah Puteh melakukan banding. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Puteh justru diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

Tentu Puteh tidak diam mendapat hukuman itu. Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan itu dikabulkan oleh MA dan membatalkan putusan sebelumnya.

Majelis hakim yang menangani permohonan kasasi Abdullah Puteh ini terdiri dari Ketua Majelis Suhadi, anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 18 Maret 2020 dan informasi putusan sudah diterbitkan dalam website Mahkamah Agung.

Baca Juga : Terus Berjalan, Proses Hukum Penyebar Informasi Hoax Peta Covid-19 Kabupaten Situbondo

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024