Legislator Pertanyakan Langkah Hukum Dugaan Penimbunan Gula

Legislator Pertanyakan Langkah Hukum Dugaan Penimbunan Gula di Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Komisi II DPRD Lampung mempertanyakan langkah aparat penegak hukum terkait dugaan penimbunan gula di Lampung. Terlebih kasus ini terkait temuan 750-100 ribu ton gula pada perusahan di Lampung.

Penimbunan itu diketahui setelah Satgas Pangan Pusat, dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo melakukan sidak ke Lampung. Hasil temuan itu pun dipaparkan ke awak media di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

“Sudah ada temuan sebesar itu, kenapa tidak ada upaya represif. Saya duga sudah ada unsur pidananya. Apalagi gula yang ditimbun tidak terdata satgas, berarti ada dugaan mau ambil margin untung yang jauh dari harga asalnya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Kamis, 19 Maret 2020.

Wahrul mencontohkan gula yang harganya Rp12.000 per kilogram, tiba tiba melonjak, menjadi Rp16.000-Rp17.000 per kilogram. Jika gula tersebut tidak terdata dan dilepas dengan harga tinggi di pasaran, maka spekukan nakal yang menimbun gula tersebut bisa mendapatkan keuntunga setidaknya Rp4 triliun, jika harga per kilogram gula Rp16.000.

“Ini praktik yang culas dan menyengsarakan masyarkat Lampung, dan Indonesia, maka pelakunya harus diadili, kalau tidak ada sanski pidananya, dikhawatirkan akan terjadi kembali nanti,” paparnya.

Wahrul meminta agar Mabes Polri, Polda Lampung, maupun dinas terkait memaparkan secara rinci dan spesifik besaran gula yang ditimbun, sudah berapa lama ditimbun dan tidak didistribusikan, serta langkah hukum apa yang diambil.

“Kita akan tanyakan kejelasanya secara rinci, sejak kapan gula ditimbun, kenapa tidak ada pemidanaan, dan apa hasil pertemuan Polda Lampung, Satgas Pangan Pusat (Bareskrim) dan Pak Gubernur pada 17 Maret 2020,” katanya.

Lampost.co mencoba menayakan hasil sidak Satgas Pangan Pusat mengapa tidak ada proses pemidanaan, kendati 75–100 ribu gula ditimbun perusahaan di Lampung dan tak terdata. Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif, pesan wassap pun tak direspon.

Terkait hal ini Satgas Pangan Polda Lampung membantah adanya penimbunan gula di Bumi Rua Jurai. Polda bekerjasama dengan instansi terkait bakal melakukann pemantauan dan menggelar operasi pasar bersama dinas terkait dan perusahaan gula yang ada di Lampung.

“Kita laksananakan operasi pasar bersama perusahaan gula yang ada di sini. Terkait kelanggkaan gula yang sempat terjadi dan isu Korona, Polda mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aktifitas panic buying,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga : Silahturahmi Ketua KAI Dengan LPSK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024