TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menerbitkan surat edaran nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona.
“Maksud diterbitkannya surat edaran ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona,” kata Jhoni dalam salinan surat edaran yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Maret 2020.
Untuk atase atau staf teknis imigrasi dan pejabat konsuler pada perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran diminta untuk menolak semua permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas kepada orang asing yang pernah berada dan atau berkunjung di empat wilayah tersebut dalam waktu 14 hari terakhir.
Atase dan pejabat konsuler di empat wilayah tersebut juga diminta memberikan catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa pada paspor orang asing yang masa berlaku visanya telah habis. Kemudian, pemberian catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa diberikan hanya bagi visa yang dikeluarkan 90 hari sebelum 5 Februari 2020.
Dalam hal warga negara Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan di luar empat wilayah tersebut tetap dapat dilayani sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dengan memperhatikan data WHO yang menyatakan sebagian besar negara telah terjangkit virus Corona.
Untuk pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi diminta memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan, dan izin masuk kembali yang dikeluarkan perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran atau oleh perwakilan RI di luar 4 negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.
Card (ABTC) yang datang dari Cina, setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, dan mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.
Pejabat imigrasi memberikan tanda masuk kepada warga negara Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan yang datang dari luar negaranya dengan pertimbangan telah tinggal di luar 4 negara tersebut yang tidak terjangkit virus Corona untuk transit lebih dari kurun waktu 14 hari terakhir.
Kemudian memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.
Selain itu memberikan tanda masuk manual kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran yang telah habis masa berlakunya dengan menunjukkan kartu diplomatik atau kartu tanda pengenal bertugas pada perwakilan asing di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.
Pejabat imigrasi menolak masuk orang asing yang keluar dari wilayah Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran melalui autogate dan tidak tertera cap keberangkatan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, kecuali dapat menunjukkan boarding pass saat meninggalkan wilayah 4 negara, serta surat keterangan sehat bebas virus Corona.
Penolakan masuk terhadap orang asing berlaku bagi kru yang melakukan penerbangan lanjutan dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran dan terbukti pernah berada dan atau berkunjung di wilayah 4 negara dalam kurun 14 hari.
Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerima permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif penerimaan negara bukan pajak nol rupiah dari warga negara Cina, orang asing pemegang izin tinggal di negara Cina, atau suami atau istri atau anak dari warga negara Cina dengan melampirkan surat permohonan dari penjamin, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, dan izin tinggal yang dimiliki.
Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa kepada Dirjen Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) dan menyampaikan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa melalui surat elektronik dalam hal tidak dapat dilaksanakan melalui Simkim. Kenudian memberikan izin tinggal keadaan terpaksa berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari untuk setiap kali perpanjangan selama masih terjadi wabah virus Corona.
Mengenakan biaya beban sesuai ketentuan bagi orang asing pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia melampaui masa berlaku izin tinggalnya. Juga memastikan pemegang izin tinggal keadaan terpaksa tidak melakukan kegiatan bekerja.
Terkait perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) atau izin tinggal tetap (Itap) bagi orang yang berada di Cina, pejabat imigrasi diminta memberikan perpanjangan Itas atau Itap bagi warga Cina dan orang asing pemegang Itas atau Itap yang berada di Cina yang telah habis masa berlakunya, tanpa kehadiran yang bersangkutan di Kantor Imigrasi setempat setelah mendapatkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi berwenang.
Memberikan perpanjangan Itas atau Itap diajukan oleh penjamin. Perekaman biometrik dengan cara mengambil dari rekaman yang ada pada database Simkim. Memberikan perpanjangan Itas atau Itap dengan masa berlaku dihitung sejak berakhirnya Itas atau Itap sebelumnya. Melakukan penerapan cap Itas atau Itap pada paspor kebangsaan setelah yang bersangkutan berada di Indonesia.
Untuk Kepala Divisi Keimigrasian diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian izin Keimigrasian.
Baca juga : Penimbun Masker Saat Kondisi Genting Harus Dihukum Seberat-Beratnya