Ketua MPR Minta Advokat Jangan Jadi Pembela Klien Tanpa Pijakan

Ketua MPR Minta Advokat Jangan Jadi Pembela Klien Tanpa Pijakan Moral

Moeslimchoice | Para advokat diminta untuk lebih utama menjadi pembela keadilan dan tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral. Hal ini disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat PERADI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/20).

“Karena di atas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain itu, advokat harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dua, hukum tak semata menjadi alat represif yang menakutkan. Melainkan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karenanya para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri.

“Menegakan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum, dan menegakan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan,” ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat dan sederhana serta tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan.

Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.

“Selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008.

“Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono,” tandas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini.

Baca Juga : 5 Jurusan Kuliah Yang Jarang Diketahui

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024