KPK Beri Sinyal Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Anggota KPU

KPK Beri Sinyal Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Merdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sekaligus merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, MAKI menyebut lembaga antirasuah telah menghentikan penyidikan kasus terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini. “KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/2) malam.

Diketahui, KPK baru menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Terkait Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.

Ali menyatakan, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka, Ali memastikan KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

“Tentu KPK membantah (tak menjerat karena Donny advokat) itu. Karena beberapa perkara yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” kata Ali.

Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum. Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar tim hukum KPK Natalia Kristianto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga : Beginilah Penampakan Jimat yang Ditemukan dari Peserta CPNS, Bentuknya Tak Lazim dan Aneh

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024