Moeslimchoice | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) punya cara yang berbeda dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Cara ini bahkan dianggap efektif dan memberi efek jera yang kuat.
Caranya adalah dengan membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obatan Terlarang, dan Psikotoprika. Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, penerbitan aturan ini sudah berjalan di seluruh desa di wilayahnya.
“Kita dorong desa musyawarah, dan kita laksanakan sosialisasinya,” kata Bakhtiar di Medan, Kamis (23/1/2020).
Bakhtiar memberikan satu contoh konkret desa yang telah menerapkan Perdes penanggulangan dan pencegahan narkoba ini. Yaitu Desa Jago-jago, yang telah menerbitkan Perdes nomor 21 tahun 2019.
Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Perdes ini, seseorang yang terbukti menggunakan narkoba baik sudah dihukum maupun belum dihukum sesuai peraturan perundang-undang, akan diusir dari desa selama 15 tahun.
Sementara di dalam pasal 6 ayat 3, disebutkan bagi pedagang, pengedar, dan pengecer atau penjual narkoba yang tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap, dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat berdomisili selamanya.
Bakhtiar menegaskan, aturan ini memang dibuat untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna dan terutama pengedar.
Bagi pengguna, pemerintah desa setempat juga menerapkan aturan yang dinilai bakal bikin jera. Yakni mengumumkan pengguna aktif narkoba tersebut di tempat ibadah.
“Apabila ketahuan menggunakan narkoba akan diumumkan juga ‘si anu disebut namanya, anak siapa, terlibat narkoba’ diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial,” tandasnya.
Baca Juga : Yasonna: Hukum Dipercaya, Pertumbuhan Terus Naik