Cara Unik Pemkab Tapteng yang Bikin Jera Pengguna Narkoba

Cara Unik Pemkab Tapteng yang Bikin Jera Pengguna Narkoba di Wilayahnya

Moeslimchoice | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) punya cara yang berbeda dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Cara ini bahkan dianggap efektif dan memberi efek jera yang kuat.

Caranya adalah dengan membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obatan Terlarang, dan Psikotoprika. Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, penerbitan aturan ini sudah berjalan di seluruh desa di wilayahnya.

“Kita dorong desa musyawarah, dan kita laksanakan sosialisasinya,” kata Bakhtiar di Medan, Kamis (23/1/2020).
Bakhtiar memberikan satu contoh konkret desa yang telah menerapkan Perdes penanggulangan dan pencegahan narkoba ini. Yaitu Desa Jago-jago, yang telah menerbitkan Perdes nomor 21 tahun 2019.

Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Perdes ini, seseorang yang terbukti menggunakan narkoba baik sudah dihukum maupun belum dihukum sesuai peraturan perundang-undang, akan diusir dari desa selama 15 tahun.

Sementara di dalam pasal 6 ayat 3, disebutkan bagi pedagang, pengedar, dan pengecer atau penjual narkoba yang tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap, dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat berdomisili selamanya.

Bakhtiar menegaskan, aturan ini memang dibuat untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna dan terutama pengedar.

Bagi pengguna, pemerintah desa setempat juga menerapkan aturan yang dinilai bakal bikin jera. Yakni mengumumkan pengguna aktif narkoba tersebut di tempat ibadah.

“Apabila ketahuan menggunakan narkoba akan diumumkan juga ‘si anu disebut namanya, anak siapa, terlibat narkoba’ diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial,” tandasnya.

Baca Juga : Yasonna: Hukum Dipercaya, Pertumbuhan Terus Naik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024