Merdeka.com – Pemerintah berpandangan pemberian izin untuk penyadapan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para penyidiknya, diperlukan, agar hukum berjalan dengan benar. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, terkait uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi menuturkan, penyadapan merupakan perbuatan secara umum yang bersifat ilegal. Karena bisa saja digunakan untuk kejahatan. Namun, bisa juga digunakan untuk kepentingan umum dalam menegakkan hukum.
“Dalam rangka penegakan hukum, untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang menurut hukum (penyadapan), maka diperlukan suatu izin. Sehingga, yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang,” kata Agus di sidang MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, revisi UU terkait penyadapan hanya untuk menyempurnakan yang sudah ada.
“Sehingga dalam revisi pasal a quo, bertujuan untuk menyempurnakan subtansi kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai kaidah hukum, yakni sesuai ketentuan pasal 12 B, pasal 12 C, dan Pasal 12 E,” tegas Agus.
Tak Obral Izin Penyadapan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, tak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.
“Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan,” kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
“Case per case. Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa,” jelas mantan Ketua DKPP itu.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Artidjo Alkostar tak mau berkomentar banyak banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan. Mantan Hakim Agung itu menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.
“Ukurannya nanti, ya termasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas,” ucap Artidjo.
Sementara itu, Albertina Ho meyakini penyadapan harus izin dewan pengawas tak akan mengganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dia lantas menceritakan pengalamannya menjadi wakil ketua pengadilan, dimana dirinya tak mempersulit izin penggeledahan dan penyitaan.
“Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Enggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah,” tutur anggota dewan pengawas KPK itu.
Baca Juga : 10 Kota Termacet Di Dunia, Jakarta Urutan Berapa?