Jakarta, Beritasatu.com – Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyuti (45) asal Jl. Wulung No.29 Papringan, Depok, Sleman, DIY karena diduga makar dan menyebarkab berita bohong.
Penangkapan ini setelah pelaku memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara. Adapun pernyataannya itu di-uplod di Youtube.
“Di-uplod dalam link Youtube. Pelaku mengatakan Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Pelaku, kata Argo, mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. NKRI sekarang menurut pelaku sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis, bahkan bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk.
“Atas dasar itu, mau tidak mau dengan pikiran jernih dan hati besar kita harus merelakan membubarkan NKRI” urai pelaku.
“Sunda Empire”, Polisi Minta Keterangan dari Delapan Orang
Untuk itu pelaku dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Video itu sebenarnya sudah dibuat pada 20 Oktober 2015. Namun baru viral saat ini di tengah munculnya sejumlah isu serupa seperti Ratu Keraton Agung Sejagat, Sunda Empire, dan King of The King.
Baca Juga : Praktisi Hukum Duga Ada Orang Kuat di Lingkungan Penegak Hukum di Kasus Harun