Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani

Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa Nikita oleh pihak kepolisian.

Kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.

Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

“Saya baru dari luar kota, saya belum tahu,” ucap Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (29/1/2020) malam.

Fahmi mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media. Fahmi pun tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.

“Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya,” ucap Fahmi. Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief. Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21. “Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan,” ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka. Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Baca Juga : Kemenkumham Mulai Tes SKD CPNS 2019 Hari Ini, 29 Januari 2020, Ini Jadwal, Lokasi, dan Ketentuannya

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024