Firli Tanggapi Laporan Tim Hukum PDIP

Firli Tanggapi Laporan Tim Hukum PDIP

JAKARTA, validnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi santai laporan tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dewa Pengawas KPK.

Dia menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Firli di Jakarta, Jumat (18/1) malam seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020. Acara itu diprakarsai Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna, Kompleks Lemhannas, Jakarta.

Firli menyampaikan apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan.

“Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” katanya.

Ia menyebutkan seandainya ada pegawai KPK, khususnya, yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK.

“Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya,” kata Firli.

Pada Rabu (15/1) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR 2019 – 2024. Perkara ini menjerat kader PDIP Harun Masiku dan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan yang sudah diberhentikan.

Hingga Jumat (17/1), tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewas KPK, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP.

Terkait penggeledahan, tim hukum PDIP menanyakan, apakah rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1) punya surat tugas untuk penggeledahan.

Ia pun mempertanyakan apakah betul surat penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Karena, menurut tim hukum PDIP, hal itu dilakukan saat belum ada tersangka atau tahap penyelidikan.

Tim hukum PDIP meminta agar laporan yang disampaikannya itu betul-betul diproses oleh Dews KPK.

Baca Juga : Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024