24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court

24 Ribuan Advokat Resmi Masuk Sistem E-Court

Jumlah advokat yang terdaftar dan terverifikasi dalam e-court akan terus bertambah.

Sidang e-litigasi (online) efektif berlaku di seluruh pengadilan sejak 2 Januari 2020 sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sidang e-litigation). Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.

Dengan e-litigasi ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan termasuk keberatan, perlawanan, intervensi; melakukan pembayaran; menerima panggilan sidang; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) dengan sistem elektronik yang berlaku seluruh pengadilan di Indonesia.

Sebelumnya, e-court hanya mengatur administrasi perkara, mulai pengguna layanan administrasi perkara; pendaftaran administrasi perkara; pemanggilan para pihak; penerbitan salinan putusan; dan tata kelola administrasi; pembayaran biaya perkara secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara (PTUN).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan sidang e-litigasi telah berlaku di seluruh pengadilan negeri, agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020. Dia menerangkan sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat puluhan ribu advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court termasuk ribuan perkara yang terdaftar menggunakan sistem e-court ini.

“Hingga 30 Desember 2019, sudah banyak advokat yang (terverifikasi, red) menggunakan sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” ujar Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (10/1/2020).

Abdullah merinci total jumlah advokat yang sudah terdaftar menggunakan e-court sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat yang sudah terverifikasi (sudah melalui proses pengecekan oleh MA) totalnya sebanyak 24.044 advokat, sehingga yang belum terverifikasi sisanya sebanyak 2.035 advokat. “Jumlah itu nanti akan terus meningkat,” kata Abdullah.

Dia mengungkapkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta merupakan PT yang terbanyak jumlah advokat terdaftar dan melengkapi data sebanyak 4.078; dan terverifikasi sebanyak 3.829. Sementara Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang paling sedikit jumlah advokat tercatat dalam sistem e-court yakni advokat terdaftar dan melengkapi data sebanyak 68 advokat dan terverifikasi sebanyak 63 advokat.

Selain itu, ada pengguna lain e-court selain advokat. Misalnya, para sarjana hukum yang dapat membela di pengadilan, tetapi tidak mempunyai kartu advokat, seperti paralegal, hakim, jaksa, pihak terkait. Dari 281 pengadilan negeri, MA mencatat terdapat 10.636 pengguna lain. Terbanyak di PN Surabaya sebanyak 503 pengguna lain terdaftar di e-court.

“Dari 291 pengadilan agama terdapat 2.617 pengguna lain, terbanyak ada di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebanyak 627 pengguna lain terdaftar dalam sistem e-court,” kata Abdullah.

Dia melanjutkan jumlah pengadilan yang sudah aktif menggunakan e-court di Pengadilan Umum tercatat 382 Pengadilan Negeri; 412 Pengadilan Agama; dan 30 PTUN. Dari 382 Pengadilan Negeri yang telah menerapkan e-court totalnya sudah tercatat 33.707 perkara terdaftar; jumlah perkara yang sudah dibayarkan biaya perkaranya sebanyak 22.370; dan berhasil mendapat nomor perkara sebanyak 22.143 perkara.

Sedangkan 412 Pengadilan Agama yang menerapkan e-court sebanyak 34.878 perkara terdaftar; yang sudah dibayarkan biaya perkaranya sebanyak 25.349 perkara; dan berhasil mendapat nomor perkara sebanyak 25.088 perkara. “Kalau di PTUN, dari 30 PTUN yang telah menerapkan e-court sebanyak 958 perkara terdaftar; sebanyak 518 perkara telah dibayar; dan sebanyak 574 perkara yang telah mendapat nomor perkara,” katanya. Hukumonline

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024